Satgas Covid-19 Beri Rekomendasi Konser Musik di Balikpapan, Tapi...

Rencananya akan dilaksanakan di Lapangan Tennis indor Balikpapan, Jalan Asnawi Arbaun dengan target penonton ribuan..."

Denada S Putri
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:00 WIB
Satgas Covid-19 Beri Rekomendasi Konser Musik di Balikpapan, Tapi...
Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polisi. (Pexels/Activedia)

SuaraKaltim.id - Status Kota Balikpapan saat ini masih berada di Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 1. Sehingga, berbagai aktivitas bisa dilaksanakan di Kota Balikpapan kini.

Permohonan kegiatan konser dari masyarakat Balikpapan pun mulai berdatangan. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkufli.

Ia mengatakan, jika di Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ada menerima permohonan kegiatan tersebut. Dalam hal ini, pertama kali dilaksanakan konser musik dari artis Rossa yang dilaksanakan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

“Rencananya akan dilaksanakan di Lapangan Tennis indor Balikpapan, Jalan Asnawi Arbaun dengan target penonton ribuan, sehingga dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengacu pada Instruksi mendagri tahun 2022 memang memungkinkan untuk memberikan rekomendasi kegiatan konser,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19

Dirinya yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Balikpapan ini menuturkan, kegiatan konser musik masuk dalam kegiatan seni budaya dan hiburan, yang dilaksanakan oleh dan kepada masyarakat.

Di mana Kota Balikpapan saat ini berada di PPKM level 1, maka jenis acara tersebut diperbolehkan 100 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

“Namun tetap memberikan persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang ketat karena ini perdana kita memberikan izin pasca melandainya Covid-19,” akunya.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkufli. [Inibalikpapan.com]
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkufli. [Inibalikpapan.com]

Adapun persyaratannya yang pertama akan disamakan penerapan prokes dengan persyaratan ketika kegiatan even keolahragaan. Seperti pertandingan bola.

Ia menegaskan, ketika acara tersebut berlangsung, yang terpenting dilakukan ialah tetap memakai masker. Kedua, minimal vaksin dosis kedua bagi yang ikut nonton. Ketiga, tes antigen atau PCR  dengan hasil negatif pada hari H.

Baca Juga:Satgas: Angka Kesembuhan Masih Tinggi Saat Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

“Untuk ini kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan bersedia memfasilitasi pada hari H nya akan menggelar tes antigen acak saat acara dan juga boosternya,” katanya.

“Kita juga bersinergi sambil memfasilitasi masyarakat berkegiatan dengan juga kita sekaligus memacu peningkatan vaksin booster kita,” sambungnya.

Tak cuma itu, di dalam rekonendasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk panitia tertera penegasan untuk tidak lupa penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ruangan acara.

Lalu katanya pula, hal terpenting lainnya ialah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk izin keramaian. Karena penonton bisa mencapai ribuan.

“Tidak kalah penting juga kami ingatkan kepada penyelenggara untuk menunaikan kewajiban koorperasi yakni pajak karena penting untuk pajak daerah,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak