Simak Jadwal PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP di Balikpapan Beserta Kriterianya

Adapun kriteria peserta PPDB yang wajib melakukan verifikasi dan validasi ini bermacam-macam, serta membawa persyaratan yang harus dibawa saat verifikasi, ujarnya.

Denada S Putri
Minggu, 12 Juni 2022 | 09:00 WIB
Simak Jadwal PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP di Balikpapan Beserta Kriterianya
Orangtua murid saat menyerahkan berkas pendaftaran ke SD 001 Balikpapan Kota. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP Negeri di Balikpapan akan dimulai dengan verifikasi dan validasi. Hal itu di jadwalkan pada 10 sampai 29 Juni 2022, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita, dari Senin hingga Jumat.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, perlu diketahui bahwa tidak semua peserta PPDB yang melalui tahapan verifikasi dan validasi. Karena, hanya beberapa kriteria peserta yang diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Juknis PPDB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Adapun kriteria peserta PPDB yang wajib melakukan verifikasi dan validasi ini bermacam-macam, serta membawa persyaratan yang harus dibawa saat verifikasi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/6/2022).

Ia menambahkan, kriteria peserta PPDB 2022 Kota Balikpapan yang harus melakukan verifikasi dan validasi yakni, calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi.

Baca Juga:Link Daftar PPDB SMP Surabaya 2022 di smp.ppdbsurabaya.net: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran

Kemudian, calon peserta didik yang lulus di 2019, 2020 dan 2021, calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar kota Balikpapan.

“Serta calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali (PNS/BUMN),” akunya. 

“Kemudian calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain/wali,” tambahnya. 

Ia melanjutkan, di mana berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal.

“Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan Pindah tugas orang tua/wali,” sebutnya. 

Baca Juga:PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lalu, untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang lulus 2019, 2020, 2021 diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga, ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).

Sedangkan, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dilengkapi dengan membawa KTP orangtua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal, dokumen prestasi hasil kompetisi yang berupa sertifikat dan atau piagam asli, mulai dari tingkat kota sampai dengan tingkat internasional, untuk tingkat kecamatan hanya diperuntukan bagi kompetisi yang berjenjang.

“Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan hafal Al-Quran yang dilegalisir oleh Kemenag Kota Balikpapan,” imbuhnya.

Untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar Kota Balikpapan, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga Kota Balikpapan, membawa bukti lulus dari sekolah asal.

Selanjutnya, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki kartu keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orangtua atau wali seperti PNS atau BUMN, diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga asal, surat keterangan tugas orang tua atau wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal.

Untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain atau wali, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal, serta surat pernyataan wali tentang penetapan tempat tinggal, disertai materai.

“Semua verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Disdikbud Balikpapan bukan di sekolah yang akan ditujuh,” tandasnya. 

Sementara, untuk daya tampung penerimaan PPDB tahun ini sudah diunggah di sekolah masing-masing. Untuk jumlah ruang belajar tergantung dari kondisi sekolah yang ada.

“Untuk SD rombel sebanyak 4 kelas dengan peserta didik 28, sedangkan SMP jumlah rombel 11 dengan peserta didik 32 siswa,” ucapnya. 

“Kami berharap adanya verifikasi dan validasi ini bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dan semua bisa mengikuti proses PPDB,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini