Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal..."

Denada S Putri
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini
Plt Kepala BPKAD Balikpapan Pujiono. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera dilakukan. Untuk di Balikpapan sendiri, pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada 4 Juli 2022 ini.

Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan usai PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aseet Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono.

“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang  disalurkan  tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji bulanan dengan gaji ke-13. Alasannya, untuk memudahkan proses administrasi. 

Baca Juga:Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?

“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu sudah clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.

Akan tetapi, untuk pencairan di tanggal 4 Juli itu tidak dilaksanakan secara bersamaan. Katanya, hal itu tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD.

“Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5 Juli, ya tanggal 5 baru cair,” ucapnya.

Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli ini.

“Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja,” akunya.

Baca Juga:Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp 15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak