SuaraKaltim.id - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu.
Namun bagaimanakah hukumnya melaksanakan ibadah haji menggunakan biaya dari hasil menjual ginjal?
Pendakwah Habib Ja'far menerangkan, hukumnya orang naik haji dengan menjual ginjal akan mendapatkan dua kegagalan.
Menurut Habib Ja'far, orang yang memaksakan diri naik haji dengan menjual ginjalnya pertama akan mendapat gagal ginjal dan gagal ibadah hajinya.
Baca Juga:5 Cara Mencapai Haji Mabrur, Ketahui dan Ikuti Agar Ibadah Tidak Sia-Sia
Habib Ja'far menerangkan dalam QS. Ali Imran ayat 97 menjelaskan bahwa haji dilakukan bagi yang mampu. Ia juga menambahkan dalam riwayat nabi Muhammad SAW, bahwa tidak boleh memaksakan diri dalam melaksanakan ibadah haji.
"Mampu itu bukan hanya diri tapi mampu juga keluarganya untuk dicukupi. Tidak hanya mampu secara finansial, tapi juga fisik dan mental juga," ujarnya.
Pernyataan Habib Ja'far menerangkan hukum haji bagi orang yang menjual ginjal viral di media sosial. Melalui unggahan pemilik akun TikTok @mnjmddin._ menuai tanggapan dari warganet.
Banyak dari warganet yang setuju dengan penjelasan dari Habib Ja'far, mengenai persoalan yang sering terjadi di masyarakat.
"Intinya naek haji itu harus mampu," tulis @Rai***
Baca Juga:Cabut Kuasa Pada Razman Arif Nasution, Iqlima Kim Sebut-Sebut Hotman Paris
"Kok bisa-bisa sampe mikir pertanyaan kek gitu," tulis @nv***
"Ngakak astagaaa wkwkwk," tulis @Yan***
Link: https://vt.tiktok.com/ZSdTaVL9w/?k=1
Kontributor : Sekarwati