Buang Sampah Sembarangan di Bontang Bakal Dipenjara 6 Bulan, Kelurahan Berbas Tengah Langsung Sosialisasi ke Warga

"Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan."

Denada S Putri
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:00 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Bontang Bakal Dipenjara 6 Bulan, Kelurahan Berbas Tengah Langsung Sosialisasi ke Warga
TPS Kelurahan Berbas Tengah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Setelah muncul Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Berebas Tengah tingkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

Kehadiran TPS itu menandakan masyarakat harus membuang sampah pada tempatnya. Khususnya pemukiman dan pusat perbelanjaan pasar malam yang kerap membuang sampah di tengah median jalan. 

"Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:Langganan Banjir, Kelurahan Guntung Justru Tak Masuk Program Penanganan di 2022 Ini, Kok Bisa?

Selain itu, peran dari 62 RT untuk menyampaikan kepada warganya juga sangat penting. Kemudian, setelah itu akan ada pemasangan spanduk di median jalan untuk menekankan informasi larangan membuang sampah sembarang tempat. 

Setelah tahapan sosialisasi dan masih didapat pelanggaran. Kelurahan akan menegur secara langsung. Babinsa dan Bhabinkamtibnas juga berperan untuk mengawasi masyarakat setempat. 

"Merubah kebiasaan memang tidak mudah. Tetapi, jangan sampai kebiasaan itu malah berdampak buruk wilayah pemukiman," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bontang Baser Rase menerbitkan SE terkait aturan baung sampah semabrangan. Di mana dalam aturan tersebut, siapa saja yang melanggar bakal dipenjara dengan masa waktu 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca Juga:Perbaikan dan Pemeliharaan, 4 Wilayah di Bontang Utara Alami Pemadaman Listrik

Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini