SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah angka pernikahan dini di Kota Balikpapan.
“Dalam kerjasama ini DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) diminta untuk melakukan pendampingan terutama kepada keluarga yang akan mengajukan cerai. Dari segi kesehatan juga memberikan pendampingan terkait kedaruratan medis,” ujar Kepala DP3AKB Balikpapan Alwiati, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Dari SLB juga melakukan pendampingan apabila ada keluarga yang difabel dan ingin melakukan cerai,” tambahnya.
Baca Juga:3 Hal yang Harus Kamu Tuntaskan sebelum Menikah, Jangan Sampai Lupa!
Selain itu, pihak Pengadilan Agama membenarkan kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.
Mereka membeberkan, pernikahan dini masih dilakukan masyarakat Kota Balikpapan tanpa mempertimbangkan banyak hal.
“Sekarang di UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan itu laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun,” jelas Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji.
Dengan merangkul beberapa OPD terkait, diharapkan konseling dan sosialisasi terkait pernikahan dini ini dapat berjalan dan efektif.
“Supaya mereka memberikan konseling dan sosialisasi pemberitahuan persiapan mudaratnya nikah dini. Hal ini termasuk pada rencana pembangunan jangka menengah Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga:Nyesek! Pernikahan di Ujung Tanduk, Suami Bawa Selingkuhan Publik Figur ke Rumah