Kepepet Bayar Kontrakan, MY Jambret Seorang Perempuan, Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara

"...Dia melakukan penjambretan sendiri dalam keadaan sadar dan terpaksa," sambungnya.

Denada S Putri
Senin, 04 Juli 2022 | 07:30 WIB
Kepepet Bayar Kontrakan, MY Jambret Seorang Perempuan, Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara
Tersangka MY diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kepepet membayar uang kontrakan, tersangka berinisial MY (29) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut nekad melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada Kamis (9/6/2022) lalu.  

Lokasi penjambretan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Eks Pupuk Raya. Tepatnya di dekat Bundaran Hotel Sintuk

Saat itu, korban perempuan sedang berboncengan dengan pasangannya. Posisinya pukul 01.00 Wita dini hari, kondisi jalan sepi. Tiba-tiba, tersangka datang menjambret tas yang berada di tangan korban perempuan. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ditangkap di Lembah Permai saat sedang mengantarkan batako, pada Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita. 

Baca Juga:Jambret Tewas Kecelakaan di Penjaringan, Polisi Cari Identitas Korban Guna Ungkap Kasusnya

"Dia ini residivis kasus yang sama di Pangkep Sulsel 2015 silam. Dia menjambret alasannya butuh uang untuk bayar kontrakan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (4/7/2022). 

Tersangka baru saja tinggal di Bontang. Yakni sejak 2021 lalu. Sehari-hari bekerja sebagai pengantar batako.

Dari hasil curiannya, tersangka hanya mengambil telepon genggam korban. Sedangkan dari pengakuan korban, di dalam tas itu berisikan HP, dan dompet. Di mana dompet tersebut berisikan uang sekira Rp 100-200 ribu. 

Setelah itu, HP yang dicuri tersangka dititipkan ke rekannya MY untuk dijual. 

"Tasnya dibuang kemudian, pas kita cari sudah tidak ada. Dia ambil HP dan mau dijual lewat temannya. Dia melakukan penjambretan sendiri dalam keadaan sadar dan terpaksa," sambungnya. 

Baca Juga:Polsek Penjaringan Sebut Dua Jambret yang Tewas di Penjaringan Bukan Ditabrak Korbannya, Tapi karena Ini

Kini MY sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

"Ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini