SuaraKaltim.id - Pemberlakuan kebijakan Fuel Card di SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT dibarengi dengan sanksi bagi operator nakal.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator, kepada truk yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pengawas SPBU Kopkar Jufri mengatakan, sanksi berupa surat teguran akan diberikan jika operator kedapatan curang.
Transaksi yang digunakan saat ini khusus solar subsidi hanya menggunakan kartu yang sudah mengatur batas maksimal pengisian.
Baca Juga:CEK FAKTA: SPBU Terbakar Efek Bayar Pakai HP pada 1 Juli 2022, Benarkah?
"Kita tentu berikan sanksi. Kalau didapat berikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga pasti pemberhentian. Karena melanggar aturan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, setelah pemberlakuan Fuel Card di hari pertama, SPBU Kopkar PKT hanya melayani 95 truk. Walhasil, stok solar subsidi masih tersisa sekira 3 ton.
Untuk dihari kedua, penambahan jumlah pemilik fuel card sebanyak 20 orang. Untuk jadwal pembelian masih menggunakan skema lama yaitu pukul 14.00 Wita.
"Jadi total sementara ada 125 truk yang memiliki fuel card. Untuk stok hari ini terlambat datang, karena terjebak macet di Jalan Poros Samarinda-Bontang," pungkasnya.
Baca Juga:Jelang Penerapan MyPertamina, Penjualan Pertalite di Sejumlah SPBU di Sleman Melonjak