SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.
Selain itu dirinya berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius.
"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, saat di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya pada Kamis (7/7), Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya.
Meski begitu, dirinya tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia, yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini. (Antara)
Baca Juga:Kemenag Cabut Izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Gus Jazil: Jangan Asal Cabut