Waketum MUI Dorong Pengurus Pesantren Shiddiqiyyah Menyerahkan Sepenuhnya Kasus MSAT kepada Penegak Hukum

Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan

Bella
Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:13 WIB
Waketum MUI Dorong Pengurus Pesantren Shiddiqiyyah Menyerahkan Sepenuhnya Kasus MSAT kepada Penegak Hukum
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.

Selain itu dirinya berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius.

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, saat di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:Salat Idul Adha Hari Ini, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan Sampaikan Pesan untuk Warga Batam

Sebelumnya pada Kamis (7/7), Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya.
Meski begitu, dirinya tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia, yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini. (Antara)

Baca Juga:Kemenag Cabut Izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Gus Jazil: Jangan Asal Cabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak