SuaraKaltim.id - Di akhir 2021 lalu, Syamsul pedagang Pasar Klandasan membeli beberapa karton minyak goreng kemasan untuk dijual. Padahal, saat itu harga minyak kemasan sedang tinggi-tingginya, Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per liternya. Bahkan ada yang mencapai Rp 35 ribu per liter.
Namun memasuki periode Januari hingga Februari 2022 pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak kemasan. Yakni Rp 14 ribu per liternya. Kondisi tersebut tentu mengejutkan bagi Syamsul, mengingat dia masih punya banyak stok minyak goreng.
"Jadi kan ada selisih harga, kita ya pasti ikutin pemerintah jual dengan harga yang sama Rp 14 ribu. Tapi kan stok masih banyak. Jadi ada imbauan bakal diganti selisih harga," kata Syamsul, Rabu (20/7/2022).
Selisih harga yang dimaksud yakni dari harga awal dia membeli Rp 20 ribu per liter dijual Rp 14 ribu per liter saat kebijakan itu keluar. Otomatis ia merugi.
Kerugian tersebut rencananya akan dibayarkan distributor. Namun sampai sekarang belum ada diganti kerugiannya.
"Langsung turun harga 14 ribu nanti kata pemerintah dibayar suplier untuk diteruskan ke pedagang. Selisih sampai sekarang belum dibayar," ujar Syamsul.
Nilai kerugian Syamsul mencapai Rp 2 juta. Meskipun tidak seberapa besar, uang dengan nilai segitu sangat penting baginya yang menggantungkan hidup di pasar. Belum lagi, ia memikirkan untuk menarik pembeli.
Hal serupa juga dirasakan pedagang lainnya, Irwan. Ia menjelaskan, penetapan 1 harga atau Harga Eceran Tetap (HET) itu seluruh pedagang membuat kesepakatan di atas materai, termasuk dirinya. Hanya saja di situ tidak dijelaskan kapan pembayaran selisih harga itu ditunaikan distributor.
"Selisihnya kan besar sekali itu. Bisa lebih Rp 10 ribu per liternya. Saya hampir Rp 600 ribu yang belum dibayar. Biar kecil tapi kan itu harus dibayarkan," harap Irwan.
Baca Juga:Banyak Pedagang yang Enggan Pindah ke Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan, Diskop-UKMP Gimana?
Baik Syamsul maupun Irwan kini hanya bisa menunggu kepastian. Padahal pagi harinya mereka sempat dikunjungi Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan. Namun mereka lupa menyampaikan keluhannya.
"Lupa saya tanya pak Menteri tadi," seloroh Syamsul.
Kini HET minyak goreng sudah dicabut pemerintah sejak 16 Maret 2022 lalu. Minyak goreng mudah didapatkan dengan harga yang cukup tinggi, kisaran Rp 25 ribu per liternya untuk minyak kemasan. Sementara eceran Rp 14 ribu per liter.
Kedua pedagang itu berharap harga kebutuhan pokok bisa stabil, agar keuntungan bisa didapatkan. "Harapan kita mudahan harga stabil. Stok ada. Karena bakal mempengaruhi ke pendapatan. Kalau stabil kan enak. Bisa untung," harap Irwan.
Kontributor: Arif Fadillah