Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan

Katanya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ke Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif. Ia mengatakan, sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/7) mendatang.

"Sudah dilimpahkan, sidang dimulai minggu depan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu  (24/7/2022). 

Di kasus ini, katanya, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya. 

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar," ungkap Kajari Syamsul. 

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini