Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan

Katanya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ke Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif. Ia mengatakan, sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/7) mendatang.

"Sudah dilimpahkan, sidang dimulai minggu depan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu  (24/7/2022). 

Di kasus ini, katanya, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya. 

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar," ungkap Kajari Syamsul. 

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," bebernya.

Sebagai lanjutan dari kasus ini, Kejari juga masih mencari informasi keberadaan 3 tersangka lain. 

Tahan 2 Tersangka Baru, Kejari Bontang Beberkan Modus Korupsi Tersangka Kasus Perusda AUJ

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang menahan 2 tersangka baru dari kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).  

Kedua orang itu yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM sebagai Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ. 

Penahanan 2 orang ini menambah jumlah orang yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono lebih dulu ditahan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini