Ia menjelaskan, tahapan pemilu akan di mulai di KPU RI. Yakni pendaftaran parpol mulai 1-14 Agustus.
Kemudian faktualisasi dukungannya serta keanggotaannya partai akan di verifikasi di KPU kabupaten/kota.
“Memverifikasi faktual data yang sudah diberikan ke KPU RI terkait susunan kepengurusan dan keberadaan kantor parpol yang ada di kabupaten kota. Memastikan kesiapan mereka, karena kan di dalam penyelenggaraan ini konsep utamanya kolektif kolegial, jadi ketua dan anggota harus solid. Jabatan struktural di kabupaten/kota,” pungkasnya.
Baca Juga:Program Vaksinasi di IKN Nusantara Dikebut, 1.695 Warga Disuntik Vaksin Covid-19