SuaraKaltim.id - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap belum bisa memastikan daerah pemilihan (Dapil) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024 nanti.
Pasalnya, dapil khusus IKN Nusantara belum terakomodir dalam undang-undang (UU). Termasuk UU Pemilu. Hingga katanya, harus menunggu revisi UU Pemilu, sehingga baru bisa diakomodir.
“Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu, ujarnya saat berkunjung ke Kota Balikpapan, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022)
Karenanya KPU RI masih menunggu jika ada revisi dari UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kemudian dapil khusus IKN diakomodir.
Baca Juga:KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Politik UGM Soroti Dampak Positif-Negatif
“Bahwasanya nanti norma dimasukan dalamUU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR , melalui Komisi II, Pemerintah melalui Depdagri maka KPU siap melaksanakan disana,” ucapnya.
Menurutnya, masih ada waktu Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu. Namun, jika belum ada dapil khusus IKN, maka wilayah IKN tetap bagian di Kaltim.
“Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. Karena pasti beda, situasi, kondisi dan konsep yang mau dirancang di situ (IKN)," bebernya
Katanya lagi, IKN berbeda dengan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Karena UU DOB mengatur soal dapil baru.
“Ini memang ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu (dapil) di 3 DOB pada Pemilu 2024 bunyi disana,” tuturnya.
Baca Juga:KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya
Ia menambahkan, jika KPU RI juga siap berkantor di IKN Nusantara. Ia menyebut pemindahan kantor itu merupakan keharusan berdasarkan aturan.
“Ketika kemudian saatnya sudah tiba. Nanti kan pasti ada pergeseran,” tutupnya.