SuaraKaltim.id - Surat Intruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Kota Balikpapan masih berstatus PPKM Level 1 mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022, meski kasus Covid-19 terus naik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dengan status PPKM Level 1 maka seluruh kegiatan dalam ruangan boleh dihadiri 100 persen sesuai dengan kapasitas.
“Kita lihat tadi surat edaran sudah diterbitkan dimana pemberlakukan kegiatan boleh dihadiri 100 persen peserta sesuai kapasitas ruangan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022)
Sementara untuk kegiatan yang di hadiri 1.000 orang lebih tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi panitia.
Baca Juga:Siap-siap ELF! Super Junior Bakal Konser di Indonesia Bulan Depan
“Untuk kegiatan diatas 1.000 peserta tetap berlaku Surat Edaran Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur kegiatan skala besar,” ucapnya.
Begitu pun soal rencana konser yang akan berlangsung bulan ini di Stadion Batakan dengan dihadiri sekitar 15 ribu penonton. Dia mengingatkan, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nasional.
“Kami harapkan seluruh panitia kegiatan mematuhi ini, yaitu memohon iizn Satgas Nasional, izin kepolisian dan memastikan seluruh pesertanya sudah di vaksin booster,” katanya.
Selain itu pantia juga menyiapkan tim untuk pengawasan protokol kesehatan (Prokes) saat kegiatan. “Keberlangsungan acara harus didukung oleh prokes yang ketat dilokasi kegiatan,” imbuhnya.
Kata dia, perkembangan kasus aktif juga masih terus dipantau sebelum pelaksanaan konser tersebut. Mengingat, setiap hari jumlah kasus juga terus meningkat tajam.
Baca Juga:Berita Duka, Imdaad Hamid Mantan Wali Kota Balikpapan Tutup Usia
“Kita juga perlu memantau hari ke hari kondisi COVID. Karena hari ini (Selasa), naik ada 55 kasus dan saya lihat yang terkonfirmasi positif banyak lihat yang terkonfirmasi dari skrining,” sebutnya.
Meski begitu, mayoritas hanya menjalani isolasi mandiri (isoman) karena tidak bergejala. “Pekerja yang akan masuk lokasi, tidak bergejaja. Kita masih pantau perkembangan kasus,” tandasnya.