HUT Kemerdekaan, 11 Napi Lapas Bontang Langsung Bebas

Agustus ini ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan.

Denada S Putri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:00 WIB
HUT Kemerdekaan, 11 Napi Lapas Bontang Langsung Bebas
Aktivitas warga binaan di Lapas Bontang diisi dengan kegiatan produktif. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada (17/8) mendatang. 

Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan. 

Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, pada Agustus ini ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan. 

Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.

Baca Juga:Lomba Nyanyi Napi The Voice Kedungpane Lapas Semarang, Lagu Wajib 'Tiara'

Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan 3 bulan.

Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.

"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP. 

Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Di antaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis. 

Baca Juga:Dua Sekolah di Bontang Siswanya Banyak Izin Sakit, Disdikbud: Mencegah Terjadinya Penularan Penyakit

Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. 

Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas. 

“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya. 

Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.

Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider. 

“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini