Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya

Pria itu berinisial RH alias Madi.

Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya
Tersangka penggelapan motor diamankan Polsek Liang Anggang. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pria asal Desa Timbung, RT 001-RW 001, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu dengan Unit Resmob Polres Tapin, Jumat (12/8/2022) dini hari.

Pria itu berinisial RH (43) alias Madi. Ia ditangkap karena kedapatan menadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menerangkan, penangkapan Madi merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan maling motor.

Sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan AM (50), yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Liang Anggang.

Baca Juga:Sweet Revenge! Mempelai Pria Putar Video Perselingkuhan Pengantin Wanita saat Resepsi

“Madi diamankan tak berselang lama, setelah diamankannya pelaku penggelapan motor AM (50) pada Kamis (11/8/2022) lalu,” ujarnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

Pelaku tadah, kata Aiptu Kardi diamankan daerah Bundaran Bungur Kabupaten Tapin dan dari tangannya berhasil diamankan satu unit roda 2 Scoopy.

“Dalam penangkapan Madi, kita di back up Unit Resmod Polres Tapin,” terangnya.

Diamankannya pelaku beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke  Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Dibeberkan Kasi Humas, Madi mengakui membeli motor tersebut dari tangan AM sebesar Rp 2 juta, tak hanya sekali menjadi penadah motor hasil curian AM.

Baca Juga:Pasar Unik di India Jual Pria untuk Jadi Suami Idaman, Tergantung Latar Belakang

“Pelaku pernah dihukum perkara penggelapan, dari keterangan pelaku juga, dirinya mengakui sudah 4 kali membeli unit roda 2 dari pelaku AM,” bebernya.

Berdasarkan barang bukti dan diamankannya pelaku, Madi dijerat Pasal 480 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini