Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya

Pria itu berinisial RH alias Madi.

Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya
Tersangka penggelapan motor diamankan Polsek Liang Anggang. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pria asal Desa Timbung, RT 001-RW 001, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu dengan Unit Resmob Polres Tapin, Jumat (12/8/2022) dini hari.

Pria itu berinisial RH (43) alias Madi. Ia ditangkap karena kedapatan menadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menerangkan, penangkapan Madi merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan maling motor.

Sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan AM (50), yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Liang Anggang.

Baca Juga:Sweet Revenge! Mempelai Pria Putar Video Perselingkuhan Pengantin Wanita saat Resepsi

“Madi diamankan tak berselang lama, setelah diamankannya pelaku penggelapan motor AM (50) pada Kamis (11/8/2022) lalu,” ujarnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

Pelaku tadah, kata Aiptu Kardi diamankan daerah Bundaran Bungur Kabupaten Tapin dan dari tangannya berhasil diamankan satu unit roda 2 Scoopy.

“Dalam penangkapan Madi, kita di back up Unit Resmod Polres Tapin,” terangnya.

Diamankannya pelaku beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke  Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Dibeberkan Kasi Humas, Madi mengakui membeli motor tersebut dari tangan AM sebesar Rp 2 juta, tak hanya sekali menjadi penadah motor hasil curian AM.

Baca Juga:Pasar Unik di India Jual Pria untuk Jadi Suami Idaman, Tergantung Latar Belakang

“Pelaku pernah dihukum perkara penggelapan, dari keterangan pelaku juga, dirinya mengakui sudah 4 kali membeli unit roda 2 dari pelaku AM,” bebernya.

Berdasarkan barang bukti dan diamankannya pelaku, Madi dijerat Pasal 480 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini