Andi Harun Sebut Bakal Evaluasi Daftar Penerima Insentif Guru dan Tenaga Pendidik di Samarinda

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak memotong insentif.

Denada S Putri
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Andi Harun Sebut Bakal Evaluasi Daftar Penerima Insentif Guru dan Tenaga Pendidik di Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun bakal mengevaluasi daftar penerima insentif guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta, negeri, dan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Rencana itu disampaikan langsung saat ia menemui pengunjuk rasa yang menolak rencana pemangkasan insentif dari Aliansi Peduli Guru Samarinda di Balai Kota, Jumat (26/8/2022) kemarin.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak memotong insentif, tapi ada beberapa hal yang bakal dievaluasi, terutama berkaitan dengan kriteria guru yang berhak menerima insentif. 

Pertama, guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Kriteria guru ini menurutnya  harus dievaluasi karena dianggap sudah menerima insentif satu bulan gaji. Jika diberikan lagi, alias dobel, berpotensi jadi temuan dan melanggar aturan.

Baca Juga:Miris! Murid Ini Melawan Guru Saat HP-nya Disita, Netizen: Pentingnya Adab

Ia menegaskan, tak ingin ada guru yang menerima secara dobel. Sudah mendapat TPG, kemudian turut menerima insentif. Namun jika nanti dari sisi aturan justru diperbolehkan, pihaknya akan kembali melihat.

Saat ini, pemkot tengah berhati-hati. Intinya, guru-guru yang tak menerima TPG, tetap diutamakan untuk menerima insentif. Disebutkannya, jumlah guru yang menerima TPG ada 2.244 orang. 

Kedua, guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan aturan, TPG ditetapkan bahwa pembayarannya melalui Kemenag. 

“Apakah insentifnya boleh diberikan melalui APBD? Kemenag itu kan instansi vertikal. Apakah boleh menerima insentif seperti selama ini? Sekarang lagi diperiksa aturannya (boleh atau tidak),” ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan yang bakal dievaluasi dari sekolah swasta. Berdasarkan kajian, ditemukan beberapa guru sudah ada yang pindah ke daerah lain, namun SK-nya masih bertahan dan masih menerima insentif. 

Baca Juga:Uji Kir Dianggap Sulit oleh Sopir Truk Samarinda, Dishub: Bohong Itu

“Mau tidak keuangan kita seperti itu? Kami sekarang sedang mendata sekolah-sekolah swasta. Ada sekolah hampir semua menggantungkan perjalanan sekolahnya dari uang negara. Kalau begini semua masyarakat bisa bikin sekolah,” tegasnya.

Ketiga, saat ini, pihaknya tengah mendata sekolah swasta yang mampu. Bagi sekolah swasta yang mampu, pihaknya mempertimbangkan untuk meninjau ulang insentif yang diberikan.

Ia menegaskan, intinya, Pemkot Samarinda ingin pemberian insentif ini tidak bermasalah dan berisiko hukum. Baik kepada pejabat pemerintah maupun penerima. 

“Kalau mereka (sekolah swasta) mampu, mereka punya kemampuan menggaji guru karena ada syarat-syarat pendirian sekolah. Tidak bisa seenaknya bikin yayasan lalu bikin sekolah,” ucapnya.

Di luar 3 hal di atas, disampaikan olehnya, insentif yang diberikan akan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pemotongan. Tetap Rp 700 ribu. Sedangkan tiga hal tersebut akan dilakukan pendalaman dan dikaji ulang. 

“Kalau APBD kami memungkinkan, mampu dan kuat, kami akan tingkatkan (insentif). APBD Samarinda itu Rp 2,2 triliun. Lebih dari 50 persen itu belanja pegawai. Termasuk guru di dalamnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda mengungkapkan, ada rencana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memangkas insentif guru dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 250 ribu per bulan.

Pemangkasan itu dilakukan dengan 2 alasan. Pertama, keterbatasan anggaran Pemkot Samarinda. Kedua, ada temuan BPK karena regulasi yang bertabrakan. 

Meski begitu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menegaskan, alasan regulasi yang bertabrakan menurutnya tidak bisa dijadikan dasar penghapusan insentif.

Sebab, jika memang perkara regulasi, mestinya yang diubah regulasinya, bukan dengan cara menghapus insentif. 

“Insentif jangan sampai dihapus karena berkaitan dengan kualitas layanan pendidikan,” tegas Sri Puji Astuti.

Terpisah, Sekkot Samarinda Hero Mardanus Satyawan menyampaikan, keputusan Pemkot Samarinda sudah final tetap mempertahankan insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan kepada guru.

Meski begitu, dia mengakui sebelumnya memang sempat ada rencana penyesuaian insentif dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 250 ribu.

“Pemberian insentif menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkot Samarinda,” kata Hero Mardanus. 

Meski begitu, dia menyebut TAPD bakal memberlakukan sejumlah kebijkan. Di antaranya, meminta Disdikbud Samarinda untuk memilah atau mengklasifikasikan guru-guru atau sekolah yang berhak menerima insentif.

Kebijakan ini diberlakukan demi memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini