SuaraKaltim.id - Sejumlah sopir yang tergabung di Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) membawa beberapa tuntutan saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota, Rabu (24/8/2022) lalu. Termasuk menyampaikan salah satu keluhan, yakni mengenai ujian kir.
Kewajiban untuk uji kir diakui para sopir dump truck cukup menyulitkan mereka. Sebab ada kriteria yang mengharuskan truk dengan ukuran 70 sentimeter dan lebar bak 40 sentimeter.
Walhasil, para sopir mau tak mau memotong bentuk dump truck dan itu katanya merogoh kocek yang lumayan banyak bagi mereka.
Mengenai hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah meminta para sopir untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dulu. Apalagi, aturannya sudah ada sejak 2018 dengan alasan mencegah kecelakaan. Sebagai informasi, ujian kir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Baca Juga:Dicari! Ini Tampang Pelaku Yang Pukul Sopir Bus TransJakarta
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa tahun ini, uji kir tetap harus dijalankan oleh pihaknya. Salah satu syaratnya untuk kendaraan yang oversize atau overloading untuk dilakukan normalisasi.
“Selain untuk mengendalikan BBM subsidi, salah satunya kami wajibkan uji kir. Jadi tujuan pengendalian BBM-nya jalan, kir juga jalan,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Perihal kesulitan yang dirasakan para supir saat ingin mengurus uji kir langsung ditanggapi oleh Manalu. Ia menyebutkan, kesulitan tersebut tidak ada.
Sopir atau pemilik kendaraan bisa langsung datang ke ruang penguji kir. Lalu, katanya lagi hasil uji kir akan keluar.
“Mereka tetap wajib membayar retribusi dengan tuntutan bilamana kendaraan mereka secara hasil uji tidak lulus, ya tetap tidak kami luluskan. Mereka diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.
Baca Juga:Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini Sebagai Tersangka
Soal cara mendapatkan fuel card pun telah disampaikan. Dishub memberi kebijakan hingga 30 November mendatang.
Di mana, para supir harus menandatangani surat pernyataan untuk bersedia melakukan normalisasi sesuai dengan hasil dari tim penguji. Dari situ, mereka bisa langsung mendapat fuel card.
Lalu jika sampai 30 November 2022 supir tidak melakukan normalisasi sesuai dengan pernyataan yang sudah dibuat, mereka tidak melakukan tuntutan untuk mengaktifkan kembali fuel card-nya bila sudah mati terkunci.
“Jadi fuel card itu nanti akan aktif sampai 30 November. Kemudian bilamana tidak melakukan laporan kembali ke kami sudah melakukan normalisasi, maka fuel card mereka tetap terkunci,” tambahnya.
Uji kir memang menjadi kewajiban dan ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ditegaskannya, pengendalian BBM bisa dikaitkan seandainya ada kendaraan-kendaraan yang tidak kir, maka tidak dinyatakan layak jalan.
“Jika kendaraan sudah kami nyatakan tidak layak jalan lalu minta BBM, kan bohong itu. Layak jalan itu dibuktikan dengan kir.
Ia menyebut, pendaftaran fuel card edisi kedua per 23 Agustus sudah mencapai 1.577 kendaraan. Jika berasal dari luar daerah, uji kir bisa tetap dilakukan.
Yakni bisa masuk ke Samarinda dengan membawa persyaratan surat menumpang uji dan dari Dishub mana yang mendaftarkan kendaraan tersebut.
“Cuma kebijakan kami juga, kendaraan-kendaraan yang plat luar kemudian tidak bayar pajak ke Samarinda dan tidak melakukan registrasi kir ke Samarinda, kan mereka harus membeli BBM jenis industri. Sebab kuota BBM ini punya Samarinda. Mereka tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi terus minta kuota BBM Samarinda itu kan tidak benar, tidak fair,” tuturnya.