SuaraKaltim.id - Sejumlah sopir yang tergabung di Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) membawa beberapa tuntutan saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota, Rabu (24/8/2022) lalu. Termasuk menyampaikan salah satu keluhan, yakni mengenai ujian kir.
Kewajiban untuk uji kir diakui para sopir dump truck cukup menyulitkan mereka. Sebab ada kriteria yang mengharuskan truk dengan ukuran 70 sentimeter dan lebar bak 40 sentimeter.
Walhasil, para sopir mau tak mau memotong bentuk dump truck dan itu katanya merogoh kocek yang lumayan banyak bagi mereka.
Mengenai hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah meminta para sopir untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dulu. Apalagi, aturannya sudah ada sejak 2018 dengan alasan mencegah kecelakaan. Sebagai informasi, ujian kir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Baca Juga:Dicari! Ini Tampang Pelaku Yang Pukul Sopir Bus TransJakarta
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa tahun ini, uji kir tetap harus dijalankan oleh pihaknya. Salah satu syaratnya untuk kendaraan yang oversize atau overloading untuk dilakukan normalisasi.
“Selain untuk mengendalikan BBM subsidi, salah satunya kami wajibkan uji kir. Jadi tujuan pengendalian BBM-nya jalan, kir juga jalan,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Perihal kesulitan yang dirasakan para supir saat ingin mengurus uji kir langsung ditanggapi oleh Manalu. Ia menyebutkan, kesulitan tersebut tidak ada.
Sopir atau pemilik kendaraan bisa langsung datang ke ruang penguji kir. Lalu, katanya lagi hasil uji kir akan keluar.
“Mereka tetap wajib membayar retribusi dengan tuntutan bilamana kendaraan mereka secara hasil uji tidak lulus, ya tetap tidak kami luluskan. Mereka diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.
Baca Juga:Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini Sebagai Tersangka
Soal cara mendapatkan fuel card pun telah disampaikan. Dishub memberi kebijakan hingga 30 November mendatang.
- 1
- 2