Sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda mengungkapkan, ada rencana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memangkas insentif guru dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 250 ribu per bulan.
Pemangkasan itu dilakukan dengan 2 alasan. Pertama, keterbatasan anggaran Pemkot Samarinda. Kedua, ada temuan BPK karena regulasi yang bertabrakan.
Meski begitu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menegaskan, alasan regulasi yang bertabrakan menurutnya tidak bisa dijadikan dasar penghapusan insentif.
Sebab, jika memang perkara regulasi, mestinya yang diubah regulasinya, bukan dengan cara menghapus insentif.
Baca Juga:Miris! Murid Ini Melawan Guru Saat HP-nya Disita, Netizen: Pentingnya Adab
“Insentif jangan sampai dihapus karena berkaitan dengan kualitas layanan pendidikan,” tegas Sri Puji Astuti.
Terpisah, Sekkot Samarinda Hero Mardanus Satyawan menyampaikan, keputusan Pemkot Samarinda sudah final tetap mempertahankan insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan kepada guru.
Meski begitu, dia mengakui sebelumnya memang sempat ada rencana penyesuaian insentif dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 250 ribu.
“Pemberian insentif menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkot Samarinda,” kata Hero Mardanus.
Meski begitu, dia menyebut TAPD bakal memberlakukan sejumlah kebijkan. Di antaranya, meminta Disdikbud Samarinda untuk memilah atau mengklasifikasikan guru-guru atau sekolah yang berhak menerima insentif.
Baca Juga:Uji Kir Dianggap Sulit oleh Sopir Truk Samarinda, Dishub: Bohong Itu
Kebijakan ini diberlakukan demi memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran.