Klaim Sudah Kantongi Izin, Tumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Ternyata Milik PT BBJ

Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan.

Denada S Putri
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Klaim Sudah Kantongi Izin, Tumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Ternyata Milik PT BBJ
Kawasan penampungan besi tua milik PT BBJ di Kelurahan Tanjung Laut Indah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kawasan penumpukan besi tua di kawasan Tanjung Laut Indah menuai sorotan setelah disidak Komisi III DPRD Bontang, Senin (29/8/2022) kemarin. Jaringan media ini berupaya mencari pemilik penumpukan besi tua tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima, yang bertanggung jawab atas aktivitas penumpukan besi tua tersebut adalah PT Baja Borneo Jaya (BBJ).

Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan. Bahkan ia menyebut mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Tak cuma itu, dirinya mengklaim perusahaan telah membayar royalti ke negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan ativitas tersebut ke Kelurahan Tanjung Laut Indah tahun lalu.  

Baca Juga:Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin

"Semua proses izin kami ada dari Kementerian ESDM. Karena lahan penumpukan itu juga milik komisaris PT BBJ, jadi itu tempat dipakai sebelum dimuat ke Pelabuhan Loktuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022). 

Doli menguraikan, awalnya aktivitas penumpukan berlangsung sejak 2021 lalu. Saat perusahaan itu menang lelang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas penumpukkan itu juga dilakukan dan masif untuk memindahkan barang dari Kutai Timur menuju Bontang. Pengangkutan menggunakan truk trailer dan bermuara ke Tanjung Laut Indah. 

Selanjutnya barang itu akan diproses terlebih dahulu kemudian dikirim melewati Pelabuhan Loktuan, untuk dibawa ke Jakarta menggunakan Kapal Laut. 

Selama aktivitas di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ pun mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. Hal itu dilakukan karena aktivitas muatan dilakukan di luar jam operasional. 

Belum lagi muatan ke Loktuan juga harus cepat dilakukan karena kapal parkir di sana pun membayar senilai Rp 20 Juta saat sandar dan Rp 20 Juta saat pergi. 

Baca Juga:Penemuan Mayat Pria Terbenam di Sawah Kampung Siluman Tasik Gegerkan Warga

"Aktivitas pagi hari karena untuk memuat besi dari Tanjung Laut Indah menuju Pelabuhan Loktuan. Kalau kita muat terlambat ada membayar denda. Bahkan truk kami juga mendapat pengawalan demi mencegah terganggunya lalulintas," sambungnya. 

Diakhir, PT BBJ mengaku siap untuk dipanggil dan dimintai keterangan ihwal aktivitas penumpukan besi tua tersebut. Meski begitu, saat ditanya status izin kawasan penumpukkan PT BBJ memilih irit berbicara. 

Sedangkan menjawab dugaan pencemaran limbah dari tumpukan, Doli mengatakan perusahaannya taat terhadap pengelolaan limbah. 

"Kalau limbah kami nomor satukan untuk mengelolanya. Terkait pertanyaan izin kawasan kita siap lah untuk di panggil dan dimintai keterangan oleh DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini