SuaraKaltim.id - Sandi Adrian merasa keberatan dengan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberhentikan dirinya sebagai wakil rakyat Balikpapan.
Sandi pun memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pada hari ini, Jumat (02/09/202) pagi, mestinya akan dilaksanakan sidang pertama terkait persoalan tersebut. Namun sayang pihak PKS tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda.
“Tadi pagi sidang pertama, karena saya sudah diwakili oleh lawyer beliau menyampaikan, katanya ditunda nanti akan dilakukan pemanggilan dan seterusnya. Karena salah satu (Perwakilan PKS) tidak hadir,” kata Sandi dilansir dari inibalikpapan.com jejaring suara.com, Jumat (02/09/2022).
Sandi mengungkapkan, pemberhentian itu terkait tuduhan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Namun, dirinya telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan itu.
“Yang jelas saya dituduhkan melakukan pelanggaran-pelanggaran dan saya sudah klarifikasi. Saya tidak tahu tiba-tiba ada surat pemberhentian itu,” katanya.
Sandi menegaskan, bagaimanapun caranya dia akan mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya itu.
“Saya sih prinsipnya kalau tidak menemukan keadilan, disini saya akan mencari keadilan di tempat lain. Saya dituduh melanggar AD/ART partai dan seterusnya,”
Meski tidak merinci tuduhan yang dimaksud, yang pasti menurut Sandi, tuduhan PKS terhadapnya tidak berdasar karena tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Baca Juga:Penanganan Banjir di Balikpapan, Rahmad Mas'ud Sebut Sudah Panggil OPD
“Kalau saya melihat tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan saya artinya sebagai wakil rakyat, misalnya saya tidak memperjuangkan aspirasi rakyat, nah itu mungkin bisa,” jelasnya.
- 1
- 2