SuaraKaltim.id - Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk 4 komplotan pelaku penipuan. Sebanyak sepuluh korban, sebelumnya telah mengadukan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Menindaklanjuti laporan itu, Selasa (6/9/ 2022), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap komplotan tersangka penipuan yang dimaksud.
“Dengan dibackup Resmob Polres Kutai Timur, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Selasa kemarin sekitar pukul 08.00 Wita, di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur mengamankan 3 orang perempuan berinisial T (26), F (25), dan D (27) dan 1 orang laki-laki berinisial NW (35),” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Dari penangkapan 4 tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan di hari yang sama pada pukul 15.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dengan dibantu Resmob Polres Berau berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RAF (20) di Jalan Aminudin RT 19 Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga:Pangeran Charles Naik Tahta Gantikan Ratu Elizabeth II, Camilla Diberi Gelar Permaisuri Bukan Ratu
Adapun AKP Made menjelaskan, awal kejadian modus penipuan ini bermula pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang korban mendapatkan panggilan telepon, dengan mengatasnamakan perempuan yang mengaku sebagai Siska dari Multi Jaya Best Home Appliance yang berada di Jakarta.
Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa ingin berbagi rezeki, berupa bazzar barang elektronik di toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin dan mengarahkan korban untuk mendatangi toko tersebut.
Sesampainya di toko pada pukul 13.00 Wita, korban disambut oleh salah seorang pelaku yang mengaku sebagai Bisma dan merupakan karyawan Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin.
Di sana korban diberikan beberapa amplop untuk dipilih dengan syarat membeli barang elektronik di toko tersebut dengan nominal paling kecil sebesar Rp 4 juta.
Korban yang menyetujui kemudian mendapatkan dispenser dan membeli kulkas dengan memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta, dikarenakan sudah dipotong dengan nilai hadiah voucher milik korban yang didapatkan sebelumnya.
Baca Juga:Deretan Gelar Baru Keluarga Kerajaan Inggris Sepeninggal Ratu Elizabeth II
Korban juga diberikan nota pembelian dari pelaku. Dikarenakan korban tidak bisa membawa kulkas langsung pada hari itu, korban menitipkan barangnya di toko tersebut untuk minta diantarkan ke rumah korban, dengan biaya tambahan sebesar Rp 450 ribu.
Sehari sesudahnya, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, korban kembali mendatangi toko tersebut guna menukarkan dispenser, yang dibeli korban dengan barang yang lain sekaligus menanyakan perihal pengantaran kulkas miliknya.
Namun, sesampainya di sana ternyata toko sudah tutup, selama 3 hari dan mengatakan ingin pergi Banjarmasin.
Korban kemudian kembali mendatangi toko tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, dan ternyata sudah banyak korban lainnya yang turut mengalami modus serupa.
“Atas kejadian tersebut korban atau terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.950.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari penangkapan 5 orang tersangka yang kabur ke Kaltim, polisi mendapati barang bukti berupa 1 kipas angin, 1 blender, 1 kompor, 1 magic com, 1 handphone, 1 laptop, 1 kaca piring, 1 surat kwitansi, 1 spring bed, dan 1 speaker active.
Sebagai pendalaman pihak kepolisian, AKP Made mengimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu, yang menjadi korban dan merasa dirugikan dalam kasus tersebut agar dapat segera melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Tanbu.