Masih 18 Tahun, 2 Pemuda di Bontang Jadi Kurir Sabu, Ditangkap dari Informasi Masyarakat, Punya Nomor Rahasia

Sat Resnarkoba pun menelusuri informasi dan mengamati gerak-gerik 2 pemuda yang saat itu berada di TKP.

Denada S Putri
Rabu, 14 September 2022 | 11:14 WIB
Masih 18 Tahun, 2 Pemuda di Bontang Jadi Kurir Sabu, Ditangkap dari Informasi Masyarakat, Punya Nomor Rahasia
Dua pemuda asal Sangkulirang ditangkap usai transaksi narkoba di Kelurahan Belimbing. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil membekuk 2 kurir narkotika jenis sabu pada, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.15 WITA di Perumahan Bukit Sintuk Kelurahan Belimbing. Keduanya berinisial A dan MZ yang masih berumur 18 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, informasi sebelumnya didapat dari masyarakat.

Sat Resnarkoba pun menelusuri informasi dan mengamati gerak-gerik 2 pemuda yang saat itu berada di TKP. Seusai mereka mengambil sabu, polisi yang sudah mengintai langsung meringkusnya. 

Dari tangan tersangka polisi mendapat dua bungkus plastik besar sabu dengan berat 96 gram. Berdasarkan keterangan tersangka baru pertama kali mengambil sabu di Kota Bontang. 

Baca Juga:Secara Masif, Polres Bontang Lakukan Patroli dan Tilang 13 Pengendara Motor Sampai Hari Ini

"Jadi dia ambil sabu di dekat trafo listrik di perumahan Pesona Bukit Sintuk. Sabu dimasukkan dalam saku celana dalam bungkusan snack makanan ringan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022). 

Saat setelah ditangkap, kedua remaja itu langsung dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Melalui telepon genggam tersangka, didapat ada nomor yang bersifat rahasia dan diduga digunakan bandar untuk mengarahkan kurir tersebut. 

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya, berupa 2 unit HP, 1 unit motor, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang tunai Rp 194 ribu. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga:Oknum PNS Pemkab Bengkalis dan Pelajar Dibekuk Terkait Peredaran Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini