Mabuk di Tempat Karaoke, Pria Ini Ancam Korban Pakai Pisau Pemotong Daging: Susah Kendalikan Dirinya

Melihat itu, pekerja tempat karaoke langsung melerai dan meminta tersangka untuk keluar.

Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 13:00 WIB
Mabuk di Tempat Karaoke, Pria Ini Ancam Korban Pakai Pisau Pemotong Daging: Susah Kendalikan Dirinya
Tersangka GJ diamankan pihak kepolisian. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan berhasil membekuk tersangka berinisial GJ (38) pengancaman dengan pisau pemotong daging, pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 02.30 WITA lalu. 

Tersangka diketahui dalam kondisi mabuk di tempat karaoke di bilangan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, awalnya tersangka mendatangi tempat karaoke dan ditemani seorang perempuan. 

Namun tidak berselang lama, di bawah pengaruh minuman beralkohol keduanya terlibat cekcok. Tidak hanya itu tersangka juga ribut dengan pengunjung lainnya. 

Baca Juga:5 Tanda Lucu Pria sedang Menarik Perhatianmu, Coba Amati Terus

Melihat itu, pekerja tempat karaoke langsung melerai dan meminta tersangka untuk keluar agar tidak menimbulkan keributan. 

"Ini tersangka mabuk baru susah kendalikan dirinya. Mengajak ribut pengunjung lainnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, GJ kembali lagi ke tempat karaoke dengan berteriak mencari orang yang sempat bersitegang dengannya. 

Setelah itu pelapor pun mendapat pengancaman dari tersangka. Dari belakang tersangka menodong dengan pisau pemotong daging ke arah perut. Walhasil korban mengalami bekas goresan. 

"Kami amankan karena menimbulkan kekacauan dan pengancaman," sambungnya. 

Baca Juga:Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Raya Cibening Purwakarta

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 335 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini