Mabuk di Tempat Karaoke, Pria Ini Ancam Korban Pakai Pisau Pemotong Daging: Susah Kendalikan Dirinya

Melihat itu, pekerja tempat karaoke langsung melerai dan meminta tersangka untuk keluar.

Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 13:00 WIB
Mabuk di Tempat Karaoke, Pria Ini Ancam Korban Pakai Pisau Pemotong Daging: Susah Kendalikan Dirinya
Tersangka GJ diamankan pihak kepolisian. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan berhasil membekuk tersangka berinisial GJ (38) pengancaman dengan pisau pemotong daging, pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 02.30 WITA lalu. 

Tersangka diketahui dalam kondisi mabuk di tempat karaoke di bilangan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, awalnya tersangka mendatangi tempat karaoke dan ditemani seorang perempuan. 

Namun tidak berselang lama, di bawah pengaruh minuman beralkohol keduanya terlibat cekcok. Tidak hanya itu tersangka juga ribut dengan pengunjung lainnya. 

Baca Juga:5 Tanda Lucu Pria sedang Menarik Perhatianmu, Coba Amati Terus

Melihat itu, pekerja tempat karaoke langsung melerai dan meminta tersangka untuk keluar agar tidak menimbulkan keributan. 

"Ini tersangka mabuk baru susah kendalikan dirinya. Mengajak ribut pengunjung lainnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, GJ kembali lagi ke tempat karaoke dengan berteriak mencari orang yang sempat bersitegang dengannya. 

Setelah itu pelapor pun mendapat pengancaman dari tersangka. Dari belakang tersangka menodong dengan pisau pemotong daging ke arah perut. Walhasil korban mengalami bekas goresan. 

"Kami amankan karena menimbulkan kekacauan dan pengancaman," sambungnya. 

Baca Juga:Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Raya Cibening Purwakarta

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 335 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak