SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menemukan operasi tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tepatnya di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jum'at (23/9/2022) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan tambang ini masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT TKM, yang diduga palsu. Pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan warga.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin," ujar Kombes Indra, Senin (26/9/2022).
Adapun kegiatan di lokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan 1 unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.
Baca Juga:Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan Terkait Ibu Kota Baru, Berikut Caranya
"Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F," imbuh pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Tiga orang ini, kata Kombes Indra punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," ujar Kombes Indra.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
Baca Juga:Glamor Lukas Enembe Kini Terbongkar: Gemar Naik Jet Pribadi dan Main Kasino
"Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan," beber Kombes Indra.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuntas Indra.
Kontributor: Arif Fadillah