SuaraKaltim.id - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diminta melibatkan daerah asal dalam membahas dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pembahasan dan penyusunan RDTR IKN Nusantara menurut Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor diharapkan bisa bersinergi dengan kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Otorita IKN Nusantara tengah membahas RDTR IKN Indonesia baru bernama Indonesia baru tersebut.
Pemkab PPU berharap RDTR yang sedang dibahas dan disusun sesuai harapan warga. Khususnya di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga:Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan Terkait Ibu Kota Baru, Berikut Caranya
Dalam pembahasan dan penyusunan RDTR pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN Nusantara harus melibatkan pemerintah kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Indonesia baru.
Pembahasan dan penyusunan RDTR IKN Nusantara melibatkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara , dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin terjadi.
"RDTR IKN Nusantara harus bisa akomodir kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (27/9/2022).
Artinya RDTR IKN Indonesia baru tidak ada ketersinggungan dengan pemerintah daerah (Pemda). Jika pembahasan dan penyusunan ada sinergitas dengan kebijakan daerah.
RDTR IKN Nusantara diharapkan sesuai gambaran yang dibutuhkan masyarakat, serta tidak menimbulkan permasalahan yang memungkinkan terjadi ke depan.
Baca Juga:Ibu Kota Baru Diklaim Prioritaskan Pejalan Kaki, Pengendara Mobil Pribadi Paling Bawah
Kegiatan masyarakat lokal, khususnya warga Kecamatan Sepaku.jangan sampai terganggu dengan RDTR IKN Indonesia baru bernama Nusantara.
"Masyarakat lokal jangan sampai tersingkirkan dengan pembangunan. IKN Nusantara, RDTR juga harus berpihak kepada warga lokal," jelasnya.