SuaraKaltim.id - Jaringan narkoba di Bontang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) wilayah tersebut. Pengungkapan terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Dari pengungkapan itu, BNNK Bontang menangkap 2 tersangka berinisial di Jalan Ostista Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai. Hal itu diungkapkan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo.
Ia mengatakan, informasi itu awalnya diperoleh dari masyarakat. Karena di wilayah itu sering ada transaksi narkoba.
Setelah digeledah, kemudian didapat sabu siap edar di dalam 12 klip plastik dengan berat 4,31 gram. Nahasnya di tempat Sl (25) didapat dua anak SMA/SMK berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Baca Juga:Satpol PP Tangkap 4 Pelajar di Padang, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran
Selain sabu, barang bukti lainnya yang didapat. Dua unit HP, satu dompet berisi Rp 200 ribu, satu korek api, tiga sendok takar, dan 36 plastik klip.
"Sl berperan sebagai kurir. Kemudian dua anak sekolah ini pengakuannya rekannya Sl yang sekaligus pemakai. Jadi dua pelajar itu dinyatakan positif, harus menjalankan rehabilitasi," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/10/2022).
Tidak cukup sampai situ, kemudian BNNK Bontang mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan Sl, ia mendapat barang itu atas suruhan dari tersangka Jh (30).
Di hari yang sama, pukul 23.00 WITA, di kos-kosannya yang berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut. Setelah itu Jh mengakui bahwa barang itu darinya dan meminta Sl menjualkan.
Saat digeledah polisi menyita satu tas, dua unit HP untuk transaksi, dan satu buku catatan. Diketahui Jh residivis kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2022.
Baca Juga:3 Ide Membuat Konten YouTube yang Cocok untuk Seorang Pelajar, Apa Saja?
Dilanjutkan Winaryo, tersangka Jh mendapat barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa. Ia hanya berkomunikasi dengan nomor HP privat. Sabu itu diketahui hanya berasal dari Kota Samarinda.
"Target penjualannya tersangka mengaku ialah nelayan. Barang datang sudah sempat ada yang membeli. Jh ini seorang residivis kasus serupa," sambungnya.
Kini kedua tersangka Sl dan Jh sudah berada di BNNP Kaltim untuk dikakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara yang dua anak sekolah DS dan SA menjalani rehabilitasi di Balai Rehab Tanah Merah milik BNNP Kaltim," pungkasnya.