SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Mereka membahas terkait hasil pertemuan bersama perwakilan Forum Guru Peduli Samarinda (FPGS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek di Jakarta.
Pertemuan di Jakarta itu disebut berlangsung pekan lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin, Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa, dan Ketua TWAP Samarinda Syaparudin, hadir dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus, Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam konferensi pers itu disimpulkan, pemerintah pusat tidak melarang pemerintah daerah (Pemda) memberikan tunjangan bagi guru ASN.
Asli Nuryadin menjelaskan, dalam konsultasi di Kemendikbudristek, rombongan pemkot bersama guru mendiskusikan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Rombongan mempertanyakan pasal 10 pada ayat 1 dalam aturan tersebut yang berbunyi guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan (tamsil) setiap bulan, serta ayat 2 yang berbunyi bahwa tamsil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Dijelaskan di sana, Permendikbudristek Nomor 4/2022. Juknis untuk sumber dana dari APBN,” terangnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, juga dijelaskan DAK non fisik merupakan dana yang memang diberikan ke daerah. Namun, daerah tak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang lain.
Sehingga kesimpulannya, dana itu bersumber dari APBN. Lalu dibuat juknisnya berupa Permendikbudristek Nomor 4/2022.
“Kemudian kami bertanya soal multitafsir tentang guru ASN di daerah yang boleh diberikan tamsil itu. Kan di situ tertulis selain guru yang menerima TPG. Tolong dibedakan katanya. Pemerintah pusat menyebut, yang dimaksud tamsil itu adalah sumber dana yang sama dari APBN. Tapi teman-teman di Jakarta itu tetap dana APBN,” tambahnya.
Baca Juga:3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
Kemudian, lanjut dia, ketika daerah ingin memberikan kesejahteraan untuk guru, maka bisa mengacu pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tambahan tersebut, katanya, bisa diberikan ke guru ASN yang sudah menerima TPG atau belum.
“Boleh, asal kriteria dan indikatornya berbeda. Jadi kalau TPG tadi namanya tunjangan sertifikasi guru, itu dari APBN. Itu kriterianya adalah sertifikasi guru. Salah satu syaratnya adalah harus mengajar 24 jam dalam 1 minggu,” terangnya.
Di Kemendagri, rombongan pemkot dan guru juga membahas soal Permendagri Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Di sana tertulis tentang belanja pegawai. Di mana, pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui dana transfer keuangan daerah (TKD) paling tinggi 30 persen.
Kemudian ada poin lain yang menyebutkan bahwa belanja pegawai tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD.
“Di permendagri itu, penafsiran kami guru tidak usah diurus karena jelas sekali kalimatnya. Ternyata, saat kami diskusikan penerjemahannya tidak begitu,” bebernya.
Kemendagri, ungkapnya, memberikan ilustrasi. Misal, pemkot mempunyai APBD sebesar Rp 3 triliun. Lalu, 30 persen dari APBD itu diperuntukkan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang dimaksud terdiri atas gaji dan upah.
Termasuk TPP di luar guru, maka tak perlu memasukkan TPG di dalam 30 persen dari Rp 3 triliun tersebut. Sehingga, aturan tersebut hanya bersifat tata cara berhitung dari alokasi daerah saja.
“Jadi silakan saja daerah mau menambah TPP, insentif, atau apapun namanya. Tapi harus memiliki kriteria dan indikator yang berbeda dari PP Nomor 12/2019 dan syarat pemberian TPG, serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan di Kemendikbudristek dan Kemendagri, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan kembali mengkaji terkait Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Khususnya di pasal 9 bagian h, yang mengatur TPP tidak diberikan ke pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
“Perubahan, nantinya dikaji ulang. Saat ini yang berlaku perwali, perwali punya kekuatan. Kalau seandainya diubah, didasarkan kemampuan daerah,” tegasnya.
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa kembali menegaskan, dua kementerian tersebut membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai untuk guru ASN. Namun dengan indikator, kriteria, dan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Saya yakin kali kota akan mengambil keputusan yang terbaik. Pasti akan memikirkan kepentingan guru dan melihat dana yang ada. Kami berharap, beliau nanti akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil konsultasi kami di Jakarta,” katanya.
Hasil konsultasi di Jakarta, sebutnya, sudah disampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dalam penyampaian ke Andi Harun, dirinya menjelaskan ada saran dari kementerian untuk membuat indikator.
Pemkot Samarinda disarankan untuk mengumpulkan akademisi. Tujuannya, buat membahas indikator yang dimaksud tersebut.
“Jadi kalau sudah ada indikator, guru bisa menikmati yang mereka minta. Kami juga tidak melanggar aturan,” lanjut dia.
Sementara itu Koordinator Kegiatan Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro berharap, terkait indikator, pemkot bisa menggunakan pertimbangan objektif.
“Kalau yang saya baca dari Kukar dan Balikpapan itu menggunakan disiplin kerja. Ibaratnya, guru masuk sesuai waktu yang telah ditentukan. Itu contohnya,” jelasnya.
Perwakilan guru lain, Murajiyanto juga menjelaskan beberapa contoh indikator untuk pemberian TPP bagi guru ASN. Misalnya, berdasarkan pangkat dan golongan, masa kerja, hingga kehadiran.
“Perwali Nomor 5/2021 itu jadi tuntutan. Kenapa ASN guru dikecualikan? Dalam hal TPP, mungkin ada 2 formula. Pertama merevisi perwali atau membuat perwali baru khusus TPP guru ASN,” mintanya.
Baznas Samarinda Berencana Bantu 3.000 Guru di Samarinda
Di tengah polemik insentif dan TPP guru ASN di Samarinda, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda berencana berikan bantuan sebesar Rp 500 ribu ke 3.000 guru di Samarinda. Rencana Baznas itu disebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyampaikan, bantuan tersebut akan diberikan untuk guru di bawah Kemenag dan Disdikbud Samarinda.
“Tidak (bukan untuk guru Kemenag saja). Saya sempat diskusi, itu termasuk untuk guru-guru di pemkot. Iya (kriterianya sedang diformulasikan Baznas),” jawab Asli Nuryadin ketika dikonfirmasi.
“Langsung, kalau Baznas kan bukan OPD. Jadi itu dana lepas saja nanti. Kan bisa aja dikumpulkan guru, langsung dikasih. Sekali kasih. Bahkan saya dapat informasi itu ada yang berbentuk barang dan uang. Total jelasnya saya tidak tahu,” terangnya.
Kejelasan Insentif Guru yang Belum Dicairkan Sejak Triwulan Dua
Selain polemik TPP untuk guru ASN, sejumlah guru di Samarinda juga mengeluhkan sisa insentif triwulan dua dan tiga tahun ini yang belum dibayar. Dikonfirmasi soal keluhan itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyebutkan keputusan tersebut ada di tangan wali kota.
“Beliau (wali kota) yang memutuskan secara otoritasnya. Kalau kata beliau lanjut, surat edaran sekda itu kan gugur dengan sendirinya. Karena edaran di bawah Perwali. Masih harus menunggu lagi. Kami enggak mungkin memutuskan,” jelasnya.
Klasifikasi Sekolah Swasta Mampu Tunggu Persetujuan Andi Harun
Salah satu kebijakan Pemkot Samarinda menghapus insentif untuk guru dari sekolah swasta dengan kategori mampu. Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, pihaknya sudah punya kriteria sekolah swasta mampu dan kurang mampu. Kriteria itu jadi indikator menentukan guru di sekolah swasta berhak menerima insentif atau tidak dari Pemkot Samarinda. Namun, usulan kriteria tersebut belum jelas. Masih harus menunggu wali kota.
“Kalau keputusan beliau A, bisa lanjut. Kita tunggu lah ya. Kriterianya kami sudah punya, tapi kami belum publikasi. Siapa tau beliau tetap pakai Perwali Nomor 8/2022, berarti semuanya jadi baik,” tutupnya.