SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Mereka membahas terkait hasil pertemuan bersama perwakilan Forum Guru Peduli Samarinda (FPGS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek di Jakarta.
Pertemuan di Jakarta itu disebut berlangsung pekan lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin, Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa, dan Ketua TWAP Samarinda Syaparudin, hadir dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus, Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam konferensi pers itu disimpulkan, pemerintah pusat tidak melarang pemerintah daerah (Pemda) memberikan tunjangan bagi guru ASN.
Asli Nuryadin menjelaskan, dalam konsultasi di Kemendikbudristek, rombongan pemkot bersama guru mendiskusikan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Rombongan mempertanyakan pasal 10 pada ayat 1 dalam aturan tersebut yang berbunyi guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan (tamsil) setiap bulan, serta ayat 2 yang berbunyi bahwa tamsil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Dijelaskan di sana, Permendikbudristek Nomor 4/2022. Juknis untuk sumber dana dari APBN,” terangnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, juga dijelaskan DAK non fisik merupakan dana yang memang diberikan ke daerah. Namun, daerah tak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang lain.
Sehingga kesimpulannya, dana itu bersumber dari APBN. Lalu dibuat juknisnya berupa Permendikbudristek Nomor 4/2022.
“Kemudian kami bertanya soal multitafsir tentang guru ASN di daerah yang boleh diberikan tamsil itu. Kan di situ tertulis selain guru yang menerima TPG. Tolong dibedakan katanya. Pemerintah pusat menyebut, yang dimaksud tamsil itu adalah sumber dana yang sama dari APBN. Tapi teman-teman di Jakarta itu tetap dana APBN,” tambahnya.
Baca Juga:3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
Kemudian, lanjut dia, ketika daerah ingin memberikan kesejahteraan untuk guru, maka bisa mengacu pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.