SuaraKaltim.id - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Plt Sekda PPU) Mulyadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikkan dan Olahraga PPU Jusman juga divonis bersalah.
Untuk diketahui, keduanya terseret dalam kasus suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). AGM sendiri ditahan selama 5 tahun 6 bulan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mulyadi di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Sedangkan Jusman dijebloskan di Lapas Balikpapan.
“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022).
Dalam vonis hakim, Mulyadi dikenakan 4 tahun 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.
“Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,” ucapnya.
Sedangkan Jusman lanjut Ali, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 53 juta.
“Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan,” tambahnya.
Adapun AGM, selain divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar, dikurangi aset yang ada. AGM menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan.
Baca Juga:IKN Nusantara Katanya Bakal Pengaruhi Pembangunan dan Ekonomi Kaltim
Seperti diketahui, AGM ditangkap KPK di sebuah mall di Jakarta pada 12 Januari lalu. Ketika itu KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.