Terlibat Kasus Korupsi Bersama AGM, Plt Sekda PPU Mulyadi Dijebloskan di Lapas Samarinda

AGM sendiri ditahan selama 5 tahun 6 bulan.

Denada S Putri
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Terlibat Kasus Korupsi Bersama AGM, Plt Sekda PPU Mulyadi Dijebloskan di Lapas Samarinda
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Plt Sekda PPU) Mulyadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikkan dan Olahraga PPU Jusman juga divonis bersalah.

Untuk diketahui, keduanya terseret dalam kasus suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). AGM sendiri ditahan selama 5 tahun 6 bulan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mulyadi di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Sedangkan Jusman dijebloskan di Lapas Balikpapan.

“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Anne Ratna Sebut Sudah Punya yang Baru Lebih Enak dari Kamu, Netizen: Bad Attitude

Dalam vonis hakim, Mulyadi dikenakan 4 tahun 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.

“Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,” ucapnya.

Sedangkan Jusman lanjut Ali, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 53 juta.

“Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan,” tambahnya.

Adapun AGM, selain divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar, dikurangi aset yang ada. AGM menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan.

Baca Juga:IKN Nusantara Katanya Bakal Pengaruhi Pembangunan dan Ekonomi Kaltim

Seperti diketahui, AGM ditangkap KPK di sebuah mall di Jakarta pada 12 Januari lalu. Ketika itu KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.

News

Terkini

Ibadah puasa akan berakhir pada waktu magrib.

News | 16:44 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB
Tampilkan lebih banyak