Dari 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim, menurut Jatam hanya ada 3 kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri beranggotakan banyak individu yang kritis dan peduli, seperti Hamzah dan Muhammad Nasir dari Universitas Balikpapan, termasuk para aktivis, dan sejumlah lembaga.
Di antaranya adalah Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Walhi Kaltim, Pokja 30, hingga organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda.