Keberadaan Tambang Ilegal
Terkait keberadaan tambang ilegal itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono pun membenarkannya.
Bahkan ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Di mana ia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
"Udah lama itu. Ada yang sudah tahap dua, ada yang baru proses," katanya melansir dari Inibalikpapan.com-Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Sebelumnya video pengakuan Ismail Bolong tersebar pada Sabtu (5/11/2022). Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik tersebut, ia terlihat sedang membaca sebuah surat pengakuan.
Ia mengaku menjadi pengepul duit dari penambang batu bara ilegal di lahan tak berizin Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bahkan untuk memuluskan aktivitas ilegalnya, Ismail Bolong mengaku menyetor uang kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, ia juga menyebut pernah memberi bantuan sebesar Rp200 juta ke Polres Bontang melalui Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi.
Baca Juga:Soal Pernyataan Ismail Bolong, Isran Noor: Kaltim jadi Terkenal
Namun, Ismail Bolong mengatakan kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini diakui Ismail tanpa perintah dari pimpinan.