Curi Tembaga di Tempat Kerja, Karyawan di Muara Badak Bikin Rugi Perusahaan hingga Puluhan Juta

Dia itu pekerja juga disana mengambil potongan tembaga dan dijual ke tempat pengepul barang bekas

Bella
Jum'at, 11 November 2022 | 13:01 WIB
Curi Tembaga di Tempat Kerja, Karyawan di Muara Badak Bikin Rugi Perusahaan hingga Puluhan Juta
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraKaltim.id - Seorang karyawan pria berinisial PP (44) Warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian.

PP ketahuan mencuri tembaga di Junk Yard PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) Nilam Central pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Diketahi, pelaku juga bekerja di subkontraktor milik PT PHSS.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sekuriti perusahaan yang mendapatkan potongan tembaga di salah satu pengepul barang bekas.

Baca Juga:Mark Zuckerberg Ungkap Alasan PHK 11 Ribu Karyawan Meta

Sekuriti itu pun menanyakan darimana pengepul barang bekas mendapatkan potongan tembaga itu.

Berdasarkan informasi dari pengepul mengatakan, tembaga itu didapat dari tersangka PP.

Setelah mendapat informasi tersebut, sekuriti menjemput tersangka di kediamannya dan dibawa ke Polsek Muara Badak beserta barang buktinya.

"Dia itu pekerja juga disana mengambil potongan tembaga dan dijual ke tempat pengepul barang bekas," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (10/11/2022).

Yusep mengatakan, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari tersangka. Akibat kejadian itu PT PHSS mengalami kerugian materil Rp 10 Juta.

Baca Juga:Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online

Tersangka mencuri satu ember berisi tembaga dengan berat 50 kilogram, dan tembaga di dalam kardus seberat 19,6 kilogram.

Akibat perbuatannya, tersangka kini berada di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya melansir klikkaltim.com jejaring suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini