Curi Tembaga di Tempat Kerja, Karyawan di Muara Badak Bikin Rugi Perusahaan hingga Puluhan Juta

Dia itu pekerja juga disana mengambil potongan tembaga dan dijual ke tempat pengepul barang bekas

Bella
Jum'at, 11 November 2022 | 13:01 WIB
Curi Tembaga di Tempat Kerja, Karyawan di Muara Badak Bikin Rugi Perusahaan hingga Puluhan Juta
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraKaltim.id - Seorang karyawan pria berinisial PP (44) Warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian.

PP ketahuan mencuri tembaga di Junk Yard PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) Nilam Central pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Diketahi, pelaku juga bekerja di subkontraktor milik PT PHSS.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sekuriti perusahaan yang mendapatkan potongan tembaga di salah satu pengepul barang bekas.

Baca Juga:Mark Zuckerberg Ungkap Alasan PHK 11 Ribu Karyawan Meta

Sekuriti itu pun menanyakan darimana pengepul barang bekas mendapatkan potongan tembaga itu.

Berdasarkan informasi dari pengepul mengatakan, tembaga itu didapat dari tersangka PP.

Setelah mendapat informasi tersebut, sekuriti menjemput tersangka di kediamannya dan dibawa ke Polsek Muara Badak beserta barang buktinya.

"Dia itu pekerja juga disana mengambil potongan tembaga dan dijual ke tempat pengepul barang bekas," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (10/11/2022).

Yusep mengatakan, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari tersangka. Akibat kejadian itu PT PHSS mengalami kerugian materil Rp 10 Juta.

Baca Juga:Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online

Tersangka mencuri satu ember berisi tembaga dengan berat 50 kilogram, dan tembaga di dalam kardus seberat 19,6 kilogram.

Akibat perbuatannya, tersangka kini berada di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya melansir klikkaltim.com jejaring suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak