SuaraKaltim.id - Ismail Bolong dikabarkan sudah menjadi tahanan. Namun, kabar terbaru kembali mencuat.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing mengungkapkan, kliennya saat menjadi anggota Polri sudah memiliki tambang batu bara ilegal. Untuk diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda bergelar Aiptu.
"Pemilik tambang waktu aktif menjadi Polri," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (08/12/2022).
Ia menuturkan, Ismail Bolong mengajukan pensiun dini dari Korps Tri Brata di Juli kemarin. Divisi Propam Polri mengaku sudah mengendus kasus suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim), tapi tetap mengabulkan keinginan Ismail Bolong untuk pensiun dini.
Baca Juga:Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan
Namun, ia tak menjelaskan secara pasti sejak kapan aktivitas tambang ilegal itu dilakukan kliennya. Ia cuma menyatakan, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya juga disebut sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia membeberkan identitas 2 tersangka tersebut. Mereka adalah Budi selaku menejer perusahaan dan Rintho yang merupakan kuasa direksi.
"Jadi dalam pertambangan ini, Pak Ismail Bolong sebagai pemilik dan ada juga menejer namanya Pak Budi sudah ditahan juga satu lagi kuasa direksi bernama Pak Rintho sudah ditahan juga," katanya.
Dua orang jadi saksi, istri dan anak Ismail Bolong
Istri dan anak Ismail Bolong sebelumnya sempat diperiksa penyidik. Status keduanya, disebut Johannes sebagai saksi.
Baca Juga:Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal
"Saya dampingi Ibu Hajah Hasanah dan Mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap Pak IB, terhadap pasal undang-undang Minerba ini. Jadi pada hari ini statusnya sebagai saksi," ucapnya.
Ia menyampaikan, kliennya dijadikan tersangka dengan tuduhan 3 pasal Undang-Undang Minerba. Yaitu, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.
Ia menjelaskan, pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang. Juga, distribusi pertambangan.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.