KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Suap AGM ke Pemkab PPU

Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti.

Denada S Putri
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:00 WIB
KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Suap AGM ke Pemkab PPU
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Barang-barang yang disitau itu dipakai selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Dony Dwi Wijayanto belum lama ini.

"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/01/2023).

Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejari PPU.

Baca Juga:Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!

Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Plt Sekda Pemkab) PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

"Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK," ucapnya.

Ia melanjutkan, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp 5,7 miliar kepada AGM. Sedangkan, Muliadi dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian mantan pejabat Pemkab PPU lainnya Edi Hasmoro divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Lalu, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan.

Baca Juga:Tiba di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Dihajar?

Sementara, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.

Serta, kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini