SuaraKaltim.id - Video dengan durasi 2 menit merekam sejumlah ikan mati di tepi laut wilayah RT 08, Kelurahan Bontang Lestari. Video itu beredar di grup aplikasi pesan instan anggota Komisi II DPRD Bontang.
Disinyalir ikan itu mati akibat terkontaminasi limbah dari perusahaan minyak goreng pasca insiden kebakaran, Sabtu (21/01/2023) pekan lalu. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, lokasi di perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) terbakar.
Dari video itu, DPRD Bontang lantas memanggil PT Energi Unggul Persada (EUP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3). Pemanggilan itu berlangsung pada Senin (30/01/2023) kemarin.
Dari hasil rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Bontang, terungkap pasca kebakaran menyebabkan minyak tumpah mencemari laut. Hal itu terkonfirmasi saat DLH Bontang turun ke lapangan untuk uji sampel.
Baca Juga:Minyak Goreng di Purwakarta Langka? Begini Penjelasannya
Katanya, kandungan oksigen terlarut di dalam air sangat rendah. Penyebabnya, akibat tumpahan minyak dari kawasan pabrik milik EUP yang terbakar.
Kebakaran yang terjadi di kawasan pabrik perusahaan melalap bangunan direksi keet atau kantor di lapangan milik mitra PT EUP. Sekitar 6 jam api membara. Kobaran juga menyambar 20 tangki IBC yang berisi cairan kimia.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, usai kebakaran tim turun mengambil dan uji sampel di 3 titik dekat kawasan EUP.
![Kebakaran hebat di kawasan PT EUP Bontang Lestari beberapa waktu lalu. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/31/52132-kebakaran-hebat-di-kawasan-pt-eup-bontang-lestari-beberapa-waktu-lalu-klikkaltimcom.jpg)
Ditemukan ceceran minyak diperairan. Hasil tes di lapangan, kandungan suhu dan PH masih layak sesuai baku mutu. Tetapi kandungan oksigen terlarut sangat rendah.
"Kami juga melihat pihak EUP menyerok minyak dari laut dimasukan ke dalam drum biru. Tim juga melihat ceceran minyak dan bau menyengat," ujar Heru, dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (31/01/2023).
Baca Juga:Waduh, Pedagang Pasar Ungkap Harga Minyak Goreng Merek MinyaKita Tembus Rp 16.000/Liter
Pun demikian, Heru mengaku, kewenangan pemberian sanksi atas pencemaran berada di DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
- 1
- 2