Nilainya Rp 1,5 T, Korsel Tawarkan Diri untuk Investasi di PPU

kORSEL menawarkan investasi Rp 1,5 triliun untuk membangun industri pengolahan sampah.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:00 WIB
Nilainya Rp 1,5 T, Korsel Tawarkan Diri untuk Investasi di PPU
Pemandangan PPU dari udara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - PT Prosympac Oil and Gas asal Korea Selatan (Korsel) menawarkan investasi Rp 1,5 triliun untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pemilik modal asal Korsel katanya tertarik tanamkan modal dengan nilai tersebut. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah PPU Nicko Herlambang.

"Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut melakukan penjajakan dan melihat kebutuhan sampah yang digunakan untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (03/02/2023).

Katanya, Pemkab Benuo Taka menyambut tawaran perusahaan Korsel karena merupakan terobosan baru yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah.

Baca Juga:Pembangunan Smelter PT Freeport Telah Habiskan Biaya Investasi USD 1,63 miliar

Konsep kerja sama yang ditawarkan melalui skema kerja sama KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) atau KPI (kerja sama pemanfaatan infrastruktur).

"Dengan adanya rencana investasi tersebut, tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di wilayah PPU bakal dijadikan TPS terpadu," ucapnya.

Sampah yang ditampung pada TPS terpadu tidak hanya sampah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara saja, tetapi juga sampah dari daerah lain.

Jika produksi sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencukupi, maka alternatif menggunakan limbah dari produksi kayu dan hasil perkebunan kelapa sawit.

"Alternatif ini apabila kekurangan bahan baku akan dikombinasikan dengan limbah kayu dan sisa perkebunan kelapa sawit diolah untuk dijadikan bahan baku," ujarnya.

Baca Juga:Titi DJ Oplas Anti Aging di Korea, Habiskan Rp500 Juta

Bahan kimia dari hasil pengolahan sampah tersebut, digunakan untuk menghasilkan berbagai macam produk untuk kebutuhan masyarakat.

"Bahan kimia itu selanjutnya jadi produksi sabun dan detergen serta produksi lainnya," jelasnya.

News

Terkini

Ibadah puasa akan berakhir pada waktu magrib.

News | 16:44 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB
Tampilkan lebih banyak