SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras dari seorang warga Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengedar bernisial NH itu kedapatan menyimpan 1.825 butir obat keras jenis Yarindo.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto SH mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari laporang masyarakat. Kemudian melakukan penangkapan seorang pemuda bernisial Iq dan ditemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo.
Setelah dilakukan introgasi, Iq mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisal NH. Polisi pun begerak cepat dan mengamankan tersangka NH di pinggir Jalan Negara KM 170, Paser Kaltim.
"Berawal dari penangkapan Iq di sebuah rumah di Desa Batu Kajang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 19 butir. Lalu kemudian dilakukan penangkapan terhadap NH," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/02/2023).
Baca Juga:Buntut Panjang Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Polri Diminta Tes Urine Anggotanya
Setelah tertangkap dari tangan NH ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 44 butir yang disimpan di dalam kotak rokok. Setelah dilakukan pendalaman, NH ternyata menyimpan obat keras lebih banyak di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 1.781 butir yang disimpan didalam kardus.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga dari hasil penjualan obat keras.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian di atas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.