Dari 2018 sampai 2022, Kaltim Alami 631 Kali Bencana Banjir

Lantas, instansi terkait bekerja sama dengan kabupaten/kota melakukan berbagai bentuk mitigasi.

Denada S Putri
Minggu, 26 Maret 2023 | 19:00 WIB
Dari 2018 sampai 2022, Kaltim Alami 631 Kali Bencana Banjir
Banjir di Samarinda. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami bencana banjir sebanyak 631 kali. Ratusan bencana itu terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 kemarin.

Lantas, instansi terkait bekerja sama dengan kabupaten/kota melakukan berbagai bentuk mitigasi. Tujuannya, untuk mengurangi risiko daya rusak air.

"Bencana banjir sebanyak 631 kali tersebut terjadi di hampir 10 kabupaten/kota di Kaltim, antara lain di Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma, melansir dari ANTARA, Minggu (26/03/2023).

Ia mengatakan, banjir merupakan salah satu bencana utama di Kaltim yang juga merupakan potensi utama ke depan. Termasuk bencana tanah longsor dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Sabtu 26 Maret 2023

Ia meminta, diperlukan mitigasi terhadap daya rusak air sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, pengelolaan tata ruang dan perizinan pembangunan harus berbasis mitigasi bencana.

"Sedangkan sejumlah langkah mitigasi yang dilakukan antara lain kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian, penambalan darurat tanggul yang jebol, pemberian bantuan, dan lainnya," sebutnya.

Kemudian, mitigasi berupa pencegahan atau mengurangi risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh semua pihak, namun harus diketahui dan dipetakan dulu penyebab banjir, baik banjir akibat faktor alam, manusia, atau keduanya.

Ia menjelaskan, faktor alam seperti topografi rendah, intensitas hujan tinggi, kerusakan lingkungan, maupun penyumbatan, sedangkan faktor manusia seperti akibat perusakan lingkungan pada daerah aliran sungai, bantaran sungai, dan pembuangan sampah di badan sungai,

Mitigasi lain yang perlu dilakukan semua pihak seperti mencegah penggundulan, menghindari penggunaan dataran banjir untuk peruntukan yang tidak sesuai, menjaga lingkungan hulu sungai, dan melindungi sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatan sempadan.

Baca Juga:Job Selama Ramadhan Makin Moncer, Ayu Ting Ting Sebut Berkah Jadi Janda Beranak Satu

"Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup, sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab semua pihak mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini