Bawaslu Kaltim Waspadai TPS di Lokasi Perusahaan

Perusahaan yang dimaksud seperti tambang, migas, dan kelapa sawit.

Denada S Putri
Kamis, 22 Juni 2023 | 18:00 WIB
Bawaslu Kaltim Waspadai TPS di Lokasi Perusahaan
Ilustrasi TPS. (Antara)

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mewaspadai tempat pemungutan suara (TPS). Khusus di antaranya, lokasi kerja perusahaan tambang batu bara, migas hingga kelapa sawit .

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltim Heri Dewanto disela-sela diskusi terkait penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Senyiur, pada Selasa (20/06/2023) kemarin.

“Yang kita antisipasi ini ada rencana KPU untuk menetapkan TPS lokasi khusus, lokasi khusus beberapa daerah sudah mulai ada, di Balikpapan untuk pekerja-pekerja di sector minyak,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/06/2023).

Ia menegaskan, terkhusus diakses bagi pekerja. Alasannya, karena tidak bisa meninggalkan lokasi.

Baca Juga:JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023

Ia meminta, penyelenggara harus memastikan bahwa pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Yang perlu kita antisipasi bagaimana proses pemungutan suara di tempat-tempat lokasi khusus karena jika di dalam areal perusahaan sejauh mana akses utilitas kita penyelanggara pemilu,” ucapnya

“Khususnya penyelanggara pengawas pemilu memastikan bahwa terjadi pemungutan suara yang luber jurdil."

Lebih lanjut, tidak mudah bagi orang luar perusahaan khususnya penyelenggara pemilu bisa masuk ke lokasi. Sejumlah perusahaan memiliki aturan yang ketat bagi orang luar aatu bukan karyawan masuk

“Karena di beberapa lokasi akses kita untuk masuk pun perusahaan kan sangat mengkhawatirkan kalau orang luar , apalagi ini penyelenggara pemilu. Harapankita mereka terbuka,” sebutnya.

Baca Juga:Aksi Protes, Buruh Perusahaan Produsen Adidas Minta Pertolongan Messi saat Timnas Indonesia vs Argentina

Selain itu, pihaknya juga belum melihat aturan turunan terkait terkait TPS khusus apakah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk dari dalam atau luar.

“Kalau dilokasi khusus kita belum lihat aturan turunannya, apakah KPPS dilokasi khusus dibentuk dari karyawan perusahaan setempat atau jika di rutan lapas dibentuk dari masyarakat binaan rutan dan lapas atau bisa berasal dari orang luar,” lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini