Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Berikan Janji Tertentu

Khairudin menekankan bahwa informasi yang disebar oleh oknum tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebenaran.

Denada S Putri
Senin, 27 November 2023 | 20:30 WIB
Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Berikan Janji Tertentu
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin didampingi stafnya. [kaltimtoday.co]

Dalam konteks pencatutan nama Pj Bupati PPU oleh oknum melalui media sosial, perlu dicatat bahwa tindakan tersebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP bertujuan melindungi informasi pribadi seseorang dari penyalahgunaan, termasuk impersonasi atau tindakan mengambil identitas orang lain.

Pencatutan nama dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial dapat mencakup pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi tanpa izin pemiliknya. Oleh karena itu, pelaku yang melakukan pencatutan nama Pj Bupati PPU dapat terancam sanksi sesuai dengan UU PDP.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari korban yang menjadi sasaran pencatutan nama Pj Bupati PPU, Diskominfo PPU mengimbau kepada masyarakat, terutama ASN, untuk tetap waspada dan tidak merespons permintaan atau tawaran yang mencurigakan. 

"Sejauh ini belum ada laporan teman-teman yang menjadi korban. Makanya kita mencoba kepada teman-teman baik itu ASN maupun yang lain bahwa permintaan-permintaan yang sifatnya seperti itu sudah mengarah hoaks," sambung Khairudin.

Baca Juga:Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita

Pencatutan nama pejabat dan penyebaran informasi palsu dapat merugikan pihak yang bersangkutan dan menciptakan kebingungan di masyarakat. Diskominfo PPU berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan pencatutan nama serta menyebarkan informasi palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini