SuaraKaltim.id - Proyek pengerjaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang molor dari kesepakatan kontrak. Kontraktor pun mengajukan adendum dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan.
Proyek Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar itu dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri. Proyek dimulai sejak 6 Juni 2023 dengan masa pengerjaan 167 hari kalender.
Sayangnya, pekerjaan belum rampung hingga kontrak berakhir. Akhirnya kontraktor mengajukan adendum tambahan waktu selama 12 hari.
Imbasnya, kontraktor harus membayar denda senilai Rp 3,7 juta per hari. Nilai itu didapat berdasarkan perhitungan 1/1.000 dikali dengan nilai kontrak.
Baca Juga:Polisi Minta Korban Investasi Bodong Apderis di Bontang Lapor ke Pihaknya
Jika proyek rampung dalam 12 hari maka total denda yang harus dibayar kurang lebih Rp 44,4 juta. Molornya pengerjaan itu disampaikan Kepala Donas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan.
Katanya, alasan molornya pembangunan dikarenakan tukang pekerja tidak komitmen. Pekerja itu pulang tanpa izin sehingga menghambat pengerjaan.
"Ada kontraktornya minta perpanjangan waktu. Jadi kena denda karena molor sampai 12 hari. Denda mencapai Rp 44,4 juta. Harusnya selesai akhir November ini tapi molor sampai 7 Desember 2023 mendatang," kata Kamilan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Ia melanjutkan, sisa pengerjaan ialah finishing saja. Seperti pengecatan, dan pembersihan material. Untuk 2 lift, diketahui sudah terpasang dan sedang dilakukan kalibrasi.
Dirinya meminta kontraktor bisa menyelesaikan tepat waktu. Agar pelanggan dan pedagang bisa merasakan lift barang tersebut untuk memudahkan akses.
Baca Juga:Ratusan Orang di Bontang Jadi Korban Investasi Bodong Ayam Potong Apderis
"Tinggal finishing saja. InshaAllah selesai awal Desember itu. Kalau sudah kan enak juga pelanggan mudah akses lantai atas pasar," pungkasnya.