SuaraKaltim.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan itu terjadi beberapa hari lalu di Jalan Lambung Mangkurat.
Juru bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut, tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12) di Kota Samarinda,” kata Aswin, melansir dari ANTARA, Minggu (03/12/2023).
Penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda. Posisinya pun bukan sekedar anggota, diduga menjadi pengurus inti organisasi tersebut.
Baca Juga:Terekam Kamera CCTV, Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Tertangkap
“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” ucapnya.
Ia membeberkan, tersangak berinisian IAZ. Namun, Aswin belum merinci apakah penangkapan IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada Oktober kemarin.
Untuk diketahui, pada Oktober lalu, Densus 88 menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.
Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat (SUmbar), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Barat (Jabar). Masing-masing satu tersangka.
Lalu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tujuh tersangka, Sumatera Selatan (Sumsel) lima tersangka, dan Lampung empat tersangka.
Baca Juga:Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Samarinda Siapkan Ratusan Personel
Selain itu, Densus 88 juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS. HS merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (16/11/2023).
“Nanti keterangan detail keterkaitannya akan kami rilis melalui Divisi Humas Polri,” lugas Aswin.