Pegawai Honorer Pemkot Samarinda Gelapkan Dana hingga Rp1,8 Miliar Modus Pengadaan Barang

RF mengaku bahwa awalnya meminjam dana sebesar Rp. 1.242.400.000 terhadap korban pada tanggal 31 Agustus 2023 yang peruntukannya untuk Kegiataan Pengadaan Barang

Bella
Sabtu, 09 Desember 2023 | 17:30 WIB
Pegawai Honorer Pemkot Samarinda Gelapkan Dana hingga Rp1,8 Miliar Modus Pengadaan Barang
Oknum Pegawai Pemkot Samarinda gelapkan dana Rp1,8 miliar. (Istimewa)

SuaraKaltim.id - Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RF ditangkap pihak kepolisian karena menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp1,8 miliar.

Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial NA ke pihak kepolisian Sungai Pinang pada 5 November 2023 lalu. Saat itu, NA mengaku dirinya telah ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda.

NA mengaku mendapatkan 1 lembar Cek dengan nilai Rp. 1.814.893.000 dari pelaku, namun pada saat akan dilakukan pemindah bukuan di bank, ternyata saldo tidak cukup.

Ilustrasi Uang (Unsplash)
Ilustrasi Uang (Unsplash)

Laporan dari NA selanjutnya ditangani oleh penyidik Polsek Sungai Pinang. Pihak kepolisian pun melakukan upaya klarifikasi terhadap RF yang memberikan cek kepada NA.

Baca Juga:Jumlah Korban Melapor Investasi Bodong Apderis Terus Bertambah, Kini Capai 70 Orang Lebih

"RF mengaku bahwa awalnya meminjam dana sebesar Rp. 1.242.400.000 terhadap korban pada tanggal 31 Agustus 2023 yang peruntukannya untuk Kegiataan Pengadaan Barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/23).

Agar korban yakin, RF berjanji akan memberi keuntungan untuk NA sebesar Rp.572.493.000 dan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3 minggu.

Namun begitu, dana yang dipinjam dari korban tersebut ternyata digunakan oleh tersangka RF untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar Cek yang diberikan tersangka RF kepada korban juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun” ungkap Rachmad.

Baca Juga:Tim Khusus Dibuat, Pemkot Samarinda Segera Revitalisasi Pasar Pagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak