Hari mengatakan, untuk mengisi TPS yang masih kosong, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimal bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.
"Kami berharap dengan penurunan syarat usia ini, bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi pengawas tps. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.