KPU Paser Kekurangan 638 Lembar Surat Suara

Ia mengungkapkan, untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan.

Denada S Putri
Rabu, 17 Januari 2024 | 17:00 WIB
KPU Paser Kekurangan 638 Lembar Surat Suara
Ilustrasi surat suara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten pada dua daerah pemilihan (Dapil). Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid belum lama ini.

"Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 lembar surat suara untuk dapil II dan dapil III," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).

Ia mengatakan, Dapil II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sedangkan, dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis. 

Adanya kekurangan  tersebut, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta  kiriman surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ada. 

Baca Juga:TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler

"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi Kaltim," ucapnya. 

Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi. Qoyim menjelaskan berbeda jika kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih.

Ia mencontohkan, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. Tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya  telah sesuai dengan data. 

Qoyim menuturkan, agar pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara. 

Baca Juga:Hampir 30 Persen Petugas Adhoc di Balikpapan Diganti

"Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip  tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis, " katanya. 

Adapun distribusi logistik pemilu ke 10 kecamatan di Kabupaten Paser sesuai jadwal  pada 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pencoblosan, logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Qoyim menyebutkan pada pemilu serentak  2024, KPU Paser telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.377 pemilih yang tersebar di 846 tempat pemungutan suara (TPS). 

"Dengan data tersebut jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Paser sebesar jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan di TPS," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak