Ratusan Surat Suara Pemilu di Kukar Rusak, KPU Minta Tambahan

Saat ini, KPU tengah tahap persiapan yang intensif untuk memastikan segala detail tersusun rapi.

Denada S Putri
Senin, 15 Januari 2024 | 17:30 WIB
Ratusan Surat Suara Pemilu di Kukar Rusak, KPU Minta Tambahan
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)

SuaraKaltim.id - Ratusan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) mengalami kerusakan. Hal ini diketahui Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) setelah melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara.

Ratusan surat suara yang rusak mencakup lima pemilihan, yaitu Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kerusakannya bervariasi, mulai dari terkena ceceran tinta, potongan tidak tepat, robek hingga menutupi kolom caleg.

“Kalau untuk semuanya untuk lima pemilihan itu ada sekitar 100-an surat suara,” kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (15/01/2024).

Kerusakan tersebut akan dilakukan merekap sambil menyesuaikan dengan jumlah surat suara yang disortir dan dilipat. Surat suara yang mengalami kerusakan tidak akan dipergunakan untuk pencoblosan,melainkan segera dimusnahkan.

Baca Juga:Kontraktor Ngeluh, Pemkab Kukar Belum Bayar Proyek Rp 368 Miliar

“Yang tidak rusak kami cek dulu berimbang atau tidak. Kalau kurang segera dimintakan, kalau sudah kami rekap semua akan segera kami usulkan untuk penambahan surat suara ke percetakan provinsi nanti,” sambung Purnomo.

Saat ini, KPU tengah tahap persiapan yang intensif untuk memastikan segala detail tersusun rapi. Mulai dari perakitan kotak suara, pelipatan kertas surat suara. Bahkan sortir dan lipat surat suara ini melibatkan sekitar 120 orang sejak 23 Desember 2023 lalu.

Ratusan personel itu semuanya merupakan warga Tenggarong, mulai dari pemuda hingga orang tua. Setiap pekerja lipat kertas surat suara akan menangani dua kotak yang berisikan 500 lembar per harinya. Setiap lembarnya, masyarakat menerima upah sebesar Rp 300 rupiah.

"Jadi butuh ketelitian dan kecermatan, kita harus melihat kriteria apakah surat suara ini rusak atau tidak. Kami juga mengawasinya dengan ketat dengan meminta KTP sebagai tanggung jawab," tandasnya.

Baca Juga:Hampir 30 Persen Petugas Adhoc di Balikpapan Diganti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini