Atasi Kepadatan Penduduk, DLH Balikpapan Tambah Jadwal Kerja Petugas Sampah

Selain menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, DLH Balikpapan juga akan memaksimalkan penggunaan mobil kecil keliling.

Denada S Putri
Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB
Atasi Kepadatan Penduduk, DLH Balikpapan Tambah Jadwal Kerja Petugas Sampah
Salah satu TPS di Kota Balikpapan yang cukup penuh meskipun disiang hari. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan akan menambah jadwal kerja bagi petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Minyak.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksmana belum lama ini. Ia juga membeberkan jadwal sebelumnya. 

"Kami menambah menjadi dua jadwal, yang sebelumnya hanya satu jadwal," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (31/01/2024).

Ia mengatakan, jadwal kerja baru akan berubah menjadi jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 wita.

Baca Juga:PTMB Optimis Distribusi Air ke Pelanggan Kembali Normal

"Jadwal pagi itu adalah jadwal baru," ujarnya.

Sudirman menjelaskan, penambahan jadwal baru pada pagi hari itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan, yaitu malam hari.

Untuk diketahui, jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022. Dalam perda itu, jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita.

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu, lanjutnya, juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujarnya.

Baca Juga:Air Baku Balikpapan Masih Belum Normal, PTMB Minta Warga Hemat Air

Selain menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, DLH Balikpapan juga akan memaksimalkan penggunaan mobil kecil keliling. Tujuannya, untuk mengangkut sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

"Tugas DLH adalah mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab Kelurahan, warga setempat, dan RT," tuturnya.

Sudirman berharap masyarakat semakin sadar terhadap aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan seiring peningkatan jumlah penduduk.

“Kami berkomitmen mengatasi tantangan kebersihan lingkungan Balikpapan agar tetap terjaga dan teratur,” demikian Sudirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak