SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terjadi. Kali ini, terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Aktivitas meresahkan tersebut pertama kali ditemukan oleh tim patroli PT Mulit Harapan Utama (MHU) ketika sedang melakukan pemetaan koordinat untuk verfikasi lokasi.
Chief Security MKI yang saat itu memimpin tim patroli menemukan aktivitas ilegal tersebut dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Ia mengatakan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Salah satunya, yakni AB, warga Loa Janan.
Baca Juga:Kontraktor Ngeluh, Pemkab Kukar Belum Bayar Proyek Rp 368 Miliar
Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (31/01/2024).
Ia menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.
Selain bersingungan dengan IUPK MHU, aktivitas penambangan juga disebutnya menyerobot lahan kebun karet warga.
"Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.
Baca Juga:Pemalsuan Ijazah, Kades Makarti Kukar Dipecat
Dari temuan pihaknya, jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.
- 1
- 2