SuaraKaltim.id - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini. Tepatnya, pada Sabtu (24/02/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia mengatakan, TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan melakukan PSU pada waktu tersebut.
“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ungkapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).
Dijelaskannya, PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Baca Juga:Solusi Semrawut Pasar Pandan Sari, Pengundian Petak, Penertiban PKL Liar, dan Rekayasa Parkir
Ia menegaskan, dalam peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Warga harus melakukan pelaporan lantaran surat suara yang dikapai sesuai dengan daerahnya.
“Aturannya ya enggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tapi lapor dulu karena surat suara yang kita pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi. Bukan juga orang Surabaya, jadi kalau di nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” jelasnya.
Ia memastikan PSU itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.
“Sabtu 24 Februari dilakukan PSU, tentu akan dikawal. Seluruh stakeholder terkait sudah kita sudah kasih tahu, tinggal eksekusinya. Tapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca Juga:Indahnya Pantai Benua Patra, Pantai Unik dengan Pemandangan Batu Alam
“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.
“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.