Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN

Lebih lanjut katanya, peningkatan kompetensi pegawai merupakan langkah yang diperlukan.

Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:15 WIB
Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN
Kantor Gubernur Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, lincah, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno belum lama ini. Ia mengatakan, persaingan semakit ketat di dalam birokrasi Benua Etam.

Hal ini menurutnya bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas sehari-hari. Oleh karena itu, ia meminta perlu adanya perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian yang dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

"Fungsi ASN tidak hanya sebagai pelayan, tetapi juga sebagai perekat yang dapat mempercepat dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat," ucapnya, disadur dari keterangan rilis yang diperoleh dari website Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:Gigitan Hewan Penular Rabies di Benua Etam Capai 328 Kasus, Terjadi di 8 Kabupaten

Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno. [Ist]
Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno. [Ist]

Lebih lanjut katanya, peningkatan kompetensi pegawai merupakan langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari penilaian kompetensi.

Selain itu, terdapat perubahan dalam proses kenaikan pangkat ASN yang sebelumnya memiliki 14 tahapan, kini dipangkas menjadi hanya 2 tahap.

Selain itu, Pemprov Kaltim terus berupaya agar penerapan sistem merit menjadi lebih baik dan meningkat ke depannya, karena dalam manajeman ASN merit menjadi patokan utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini